Miliki Sabu dan Ekstasi, 5 Tersangka di Batsol Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com, Mandau - Lima Orang Tersangka yang diduga melakukan (TP) Pengedar dan Penguna Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil ekstasi, Berinisial FN laki-laki (28 th), AW perempuan (47 th), SN laki-laki (38 th), CA laki-laki (23 th) dan S Perempuan (39 th), di wilayah kecamatan Bathin Solapan kebupaten Bengkalis berhasil di tangkap team Opsnal Polsek Mandau pada hari Senin (11/01) sekitar pukul 14.30 wib.
Saat penangkapan team Opsnal Polsek Mandau turut mengamankan Barang Bukti satu paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0.2 gram, satu unit Handphone Nokia warna Hitam dari tersangka FN, lima paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3.9 gram, empat butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp. 300.000 dan satu unit Handphone Android merek Vivo warna Biru dari tersangka AW.
Sedangkan dari tersangka SN berhasil diamankan barang bukti lima paket diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 188,3 gram, sembilan puluh sembilan butir diduga Narkotika jenis pil Extacy warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp. 865.000, Dan satu unit Handphone Android merek Vivo warna Merah.

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK lewat pess rilisnya Selasa (12/01) sore Mengatakan Kronologi penangkapan
Pada Hari Senin (11/01) sekitar pukul 13.30 Wib, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK melakukan penyelidikan terhadap TP Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di seputaran Jalan Lintas Duri - Dumai Km14, Gang Stres, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan informasi serta hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap FN (tersangka 1) di Jalan Lintas Duri-Dumai Km14, Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan di TKP satu dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti.
Dari keterangan tersangka 1 bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu miliknya tersebut diperolehnya dari AW (tersangka 2), kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka 2 di Jalan Lintas Duri - Dumai Km. 15 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan TKP 2, dan juga berhasil menemukan barang bukti.
Sementara keterangan Tersangka 2, bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu dan Extacy tersebut diperolehnya dari SN (tersangka 3) dan Team Opsnal lanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 di rumahnya Jalan Setia Budi Km. 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan dan berhasil diamankan bersama barang bukti.
Saat penangkapan tersangka 3 di rumahnya juga turut diamankan atau ditangkap 2 orang diduga Tersangka masing-masing CA (tersangka 4) dan S (tersangka 5), sementara peranan tersangka 4 ialah ada di TKP saat penangkapan tersangka 3, sementara tersangka 5 berperan sebagai orang yang membuang barang bukti dari kamar ke luar rumah melalui jendela kamar saat penangkapan tersangka 3.
"Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut". Terang Kompol Arvin. (Putra)

Berita Lainnya
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi