Modus Pertemanan Dan Curi Tabung Gas Elpiji, Dua Orang Tersangka Diamankan Polisi
Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis Amankan 2 orang tersangka diduga melakukan pencuri tabung gas elpiji di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada bulan Juli 2021.
Kedua tersangka diamankan berinisial MR alias Revi (24 th) dan HR (18 th) bersama barang bukti 7 unit tabung gas 3 kg, 6 botol parfum 10 ml, 1 buah tang kecil dan uang tunai Rp 10.000 .( 2 lembar uang Rp 5.000,-)
Tersangka diamankan atas laporan warga berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2002 tetang Kepolisian Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 6 Tahun 2019 tetang Penyidikan tindak Pidana Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/VII/2021/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau Tanggal 23 Juli 2021, Laporan Polisi Nomor :LP/B/138/VII/2021/ SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau,Tanggal 24 Juli 2021, Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 142/VII/2021/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau,Tanggal 28 Juli 2021.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi saat Konfrensi pers, Kamis (29/07) siang menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Pada Hari Jumat (23/07) sekira pukul 17.30 wib team Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 orang yang telah diamankan masyarakat diduga melakukan tindak pidana pencurian yang berada di jalan Muslihun Desa wonosari Kecamatan Bengkalis.
"kemudian team opsnal membawa 2 orang tersangka ke kantor Polres Bengkalis," ujar AKBP Hendra
Selanjutnya Kata AKBP Hendra Menambahkan team Opsnal Bengkalis melakukan penyelidikan kepada tersangka HR. Team Opsnal Bengkalis melakukan pengembangan bahwa tersangka HR melakukan tindakan pencurian tabung gas 3 kg sebanyak 8 tkp di berbeda tempat dengan jumlah curian tabung gas 3 kg sebanyak 14 unit.
Setelah itu tim Opsnal Bengkalis melakukan pecarian BB tabung gas 3 kg tersebut dijual dengan tempat jual minyak pertamini pemilik saudara YD. Setelah itu Team opsnal Bengkalis membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kata AKBP Hendra dimana pelaku tersebut melakukan aksi pencuriannya dengan bermoduskan memanfaatkan hubungan pertemanan maupun kekeluargaan sehingga pelaku dapat melancarkan aksi pencuriannya, yang dimana pelaku dapat bermain hingga ke dalam rumah teman atau calon korbannya.
Dengan bertemannya pelaku dengan calon korbannya adalah guna pelaku dapat mengetahui letak barang-barang apa saja yang ada dalam rumah calon korbannya sehingga pelaku dapat menggambar situasi dalam rumah korbannya dan melancarkan aksi pencuriannya.
Dan dengan bertemannya pelaku dengan korbannya maka pelaku dapat mengetahui waktu-waktu dimana rumah target pelaku pada saat sedang kosong dan pada saat itu juga pelaku tersebut melancarkan aksi pencuriannya.terang Kapolres Bengkalis. (Putra)

Berita Lainnya
Bupati Anton Percayakan Yusmar Plh Sekda kab Rohul
Disorot Anggaran Makan Minum Pemkab Kampar Tembus Rp20 Miliar, Bupati Dinilai Abaikan Instruksi Efisiensi
Sampah Menumpuk di Jalan Lingkar, Cermin Kegagalan Bupati Kampar dalam Penataan Lingkungan
Dugaan Utang Ratusan Juta Seret Dua Oknum Polisi, Warga Lapor ke Propam Polda Riau
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Pemkab Rohul buka Rakor Penyaluran Bantuan Pangan ke Masyarakat