MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Indragiri Hilir Bekukan Kepengurusan PAC Kateman Tunjuk Bung Ahmad Tang
Indragiri Hilir - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Indrgiri Hilir (Inhil) melakukan pembekuan kepengurusan Pimpinan Cabang PP Kecamatan Kateman dan menujukan Bung Ahmad Tang sebagai ketua PAC PP Kecamatan Keteman.
Surat pembekuan kepengurusan PAC PP Kecamatan Keteman bernomor surat 188.01/MPC-PP/INHIL/S.CTKR/XI/2024 yang ditandatangani Ketua MPC PP Inhil, Robby Cahyadi. P, SH dan Sekretaris Suhandra Atmaza, SH tertanggal 11 November 2024.

Foto : Penyerahan surat pembekuan kepengurusan PAC PP Kecamatan Keteman sebelunya
Dalam pengisian kekosongan Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kateman, Ketua MPC PP Inhil, Robby Cahyadi. P, SH memberikan mandat kepada Bung Ahmad Tang dengan nomor surat 189.01/MPC-PP/INHIL/S.CTKR/XI/2024 untuk segara melaksanakan musyawarah pembentukan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kateman Masa bakti 2024-2029.
Dijelaskan Bang Tutur anggota PAC PP Kecamatan Kateman, hampir 7 tahun PAC PP Kateman vakum atas dasar itu dilakukan pembekuan kepengurusan lama.
"Sebab 7 Tahun PP Kateman Vakum alias Tertidur, Makannya d Bekukan Kepengurusan lama dan diberikan mandat langsung kepada salah sorang pengurus yang di pilih oleh PP Kabupten untuk melanjutkan dan membentuk kepengurusan baru," jelas Bang Tutur, Senin 9 Desember 2024 melalui pesan WA.

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025