MUI Inhil: ODP, PDP dan Pasien Positif Tidak Wajib Shalat Jumat
Nusaperdana.com, Inhil - Majelis Ulama Indonesia (Inhil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghimbau kepada Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Covid-19 untuk tidak mendirikan Shalat wajib dan sunnah di Masjid dan Mushalla, termasuk Shalat Jumat bagi kaum laki-laki.
Hal ini berdasarkan surat himbauan MUI Kabupaten Inhil nomor: 10/MUI/IH/IV/2020 tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan Covid-19. Dalam surat itu, dijelaskan secara detail persoalan ibadah ditengah Pandemi Covid-19.
Disamping itu, MUI Inhil tetap menganjurkan masyarakat untuk tetap mendirikan ibadah berjamaah sepanjang Desa/Kelurahan dan Kecamatan wilayah Kabupaten Inhil belum diponis sebagai zona merah.
Namun begitu, MUI menyarankan tetap dengan memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
"Biarkan masyarakat dekat dengan Allah dengan cara mereka supaya situasi jadi adem," kata Ketua MUI Kabupaten Inhil, H Azhari kepada awak media, Ahad (19/4/2020).
Sementara itu, Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra saat dikonfirmasi mengatakan, wilayah Kabupaten Inhil saat ini belum zona merah.
"Belum zona merah, tapi kita tetap melakukan siaga. Apalagi terdapat satu orang yang terkonfirmasi positif, tentu kita secara bersama-sama harus berupaya memutus mata rantai agar tidak ada kasus berikutnya," katanya.

Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu