Polemik Angkutan Batu Bara, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas
Salurkan 50 Paket Sembako, Bupati Kasmarni Apresiasi DPD LMR Bengkalis
Mulai Senin Depan, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sangsi Pidana Denda

Nusaperdana.com, Siak - Mulai Senin pekan depan (27/9/20), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah, kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.
“Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi” Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, Kamis sore (24/9/20).
Upaya pemerintah daerah kata dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak.
Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. “Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.
Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (doni)
Berita Lainnya
Gempur Narkoba: Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Tiga Kasus Sabu Kurang dari 24 Jam
4 Fraksi di DPRD Kampar Menyoroti Tunda Bayar 63 Milyar
Secara Daring, Lapas Bengkalis Apel Pagi dan Halal Bi Halal Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Ketua DPRD Pekanbaru: Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Aturan, Dianggarkan Sebelum Pilkada
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Wako Pekanbaru Minta Bawahan Layani Masyarakat
Kapolres Inhil Melalui Polsek Tembilahan Hulu Berikan Santunan kepada Keluarga Korban Tenggelam di Kolam Renang Wisata Kampar
Polres Bengkalis Tanam Pohon, Dukung Program Kapolda Riau Peduli Lingkungan
Polemik Angkutan Batu Bara, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas