Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat Riau
Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Mulai Senin Depan, Terjaring Ops Yustisi Tidak Pakai Masker Akan Dikenakan Sangsi Pidana Denda
Nusaperdana.com, Siak - Mulai Senin pekan depan (27/9/20), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah, kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.
“Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Namun melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi” Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono di Siak Sri Indrapura, Kamis sore (24/9/20).
Upaya pemerintah daerah kata dia, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak.
Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. “Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.
Untuk itu ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (doni)
Berita Lainnya
Rapat Perdana DPC, Irmi Syakip : Mari Sama-sama Kita Besarkan PKB di Bengkalis
75 Anggota Paskibraka Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 Resmi Dikukuhkan
Polisi Bekuk Pria Gaek Diduga Bandar Sabu dan 2 Pemuda Sebagai Kurir
Pj Bupati Inhil Diwakili Asisten III H. Fajar Husein Tutup STQ Ke-VIII Tingkat Kecamatan Batang Tuaka Tahun 2024
Gempa 7,2 Magnitudo Guncang Papua Nugini
Letkol Inf Endik Yunia Tinjau Markas Koramil 07 Bathin Solapan
Pemkab Labuhanbatu Gelar Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad 1443 H
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdurrahman Siddiq Al-Banjari Ke-82