Muscablub DPC PKDP Mandau Dilakukan Untuk Menyelamatkan Organisasi
Nusaperdana.com,Mandau - Terkait Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) DPC PKDP Mandau oleh sembilan orang pimpinan sidang di Hotel Grand Zuri pada hari Minggu 20 Juli 2025 lalu itu, dilakukan sebagai upaya penyelamatan dan konsolidasi organisasi PKDP dapat terus berjalan, hidup dan mencapai tujuan mulia yang telah disepakati di tingkat cabang.
Hal itu, disampaikan Ketua Panitia Muscablub DPC PKDP Mandau Zumaidi didampingi Sekretaris Panitia Hj. Kamnovita SE, memberikan hak jawab adanya pemberitaan sebelumnya dari beberapa pengurus menyebutkan pelaksanaan tidak sah alias ilegal.
Dikatakannya, pelaksanaan Muscablub DPC PKDP Mandau yang dibuka secara resmi oleh Penasehat DPW PKDP Riau Ir.H Yarmansyah Lapow itu , merupakan langkah serius untuk menyelamatkan organisasi PKDP dari kekosongan kepengurusan.
"Muscablub menjadi momen penting menjaga marwah, persatuan dan kesatuan sesama urang awak di Mandau," jelas Zumaidi, sidang Muscablub diketuai Emri SH dan anggota sidang Zumaidi, Hj Kamnovita SE, M Yamin SPd, H.Andriyanto, Maskur, Januar S.Ag, Syahrial Inggih, dan Hendriko, Selasa (22/7/2025).
Diutarakannya, legalitas dan prosedur dalam pelaksanaan Muscablub ini sudah berlandaskan AD/ART PKDP, karena sebelum pelaksanaan kita sudah melakukan beberapa prosedur organisasi dengan menyurati dan memberitahukan rencana Muscablub kepada DPD PKDP Bengkalis yang ditembuskan kepada DPW serta DPP PKDP Pusat.
"Berdasarkan arahan dan pembinaan dari DPW dan DPP PKDP yang diwakili Drs Mulawarman selaku Ketua Bidang OKK, Muscablub kita lakukan tidak melanggar AD/ART dan dapat dilaksanakan demi keberlangsungan organisasi," terangnya juga Muscablub didukung penuh penasehat DPW, Lembaga Niniak Mamak, Bundo Kanduang, delapan IK dan empat IK generasi muda PKDP.**

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH