Ngantongi Sabu, Warga Paya Bili Dua Diamankan Polisi


Nusaperdana.com, Langsa - SD (40) Petani, Desa Paya Bili Dua Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur diamankan Polsek Birem Bayeun kedapatan mengatongi narkoba jenis sabu, Sabtu (30/01/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK, SH, MH melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Eko Hardianto SE, MH mengatakan diamankan pelaku tersebut pada hari kamis 28/01 sekira pukul 18.00 Wib di Gp. Paya Bili Sa Kec Birem Bayeun Kab Aceh Timur.

Pelaku dapat kita amankan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa Paya Bili Sa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari situ Polsek Birem Bayeun melakukan penyelidikan terhadap pelaku dengan melakukan pengintaian di desa yang dimaksud tidak lama berselang anggota melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Pada saat di berhentikan pelaku berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh anggota, setelah di geledah kita dapatkan barang bukti di saku celana  sebelah kiri.

Jadi Barang Bukti yang kita amankan dari tangan pelaku 2 (dua) paket Sabu dengan ukuran yang berbeda yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 1,22 Gram dan 1 (satu) unit sepmor honda Supra Fit tanpa bodi dan tanpa nopol.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Biren Bayeun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut " ujar Kapolsek. (KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar