Niat Menanam Geronggang, Seorang Anggota Poktan Mulya Jadi Tersangka
Nusaperdana.com, Bengkalis - Hasil Penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Karhutla dan gelar perkara Penanganan Penyelidikan Karhutla yang terjadi di jalan Pertanian RT 03/RW 01 desa Damai kecamatan bengkalis, kabupaten Bengkalis Sat Reskrim Polres Bengkalis, yang dipimpin kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH,SIK ,berhasil mengamankan seorang anggota Poktan Mulya A.n Supiyanto
Supiyanto ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 108 jo 69 Undang-undang no. 32 tahun 2009 ttg Perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 undang-undang no.39 tahun 2014 ttg Perkebunan, surat Perintah tugas Nomor: sp. Gas /15/I/Res/1.3/ 2020/Reskrim, tanggal 9 Januari 2020, Surah perintah penyidikan Nomor: Sidik/16/I/Res.1.13/2020/Reskrim tanggal 9 Januari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor :LP/10/I/2020/SPKT/Riau/RES BKS tanggal 9 Januari 2020, surat Penetapan Alih status Nomor: STP. alih/03/I/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 10 Januari 2020, Gelar Perkara tanggal 9 Januari 2020, serta keterangan dari tiga orang saksi A.n ZR 49 th , PT 46 th, ZB 47 th yang tinggal di desa Damai kecamatan Bengkalis.
Dari tersangka Supiyanto turun diamankan barang bukti 1buah bibit sawit, 1buah bibit nenas, 1 buah unit Mesin Rumput, 1 buah ember plastik putih, 1buah mancis warna hijau, 2 potong kayu sisa terbakar, tanah sisa terbakar, dari luas lahan yang dibakar lebih kurang 20 Ha, di titik Koordinat - N 1,462478" - E 102,208574 "
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba SH membenarkan telah menetapkan tersangka A,N Supiyanto atas pembakaran lahan dan hutan yang terjadi dijalan pertanian RT 003/001 desa Damai kecamatan bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka a.n Supiyanto ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan olah Tempat Perkara (TKP) , permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara yang dilakukan team Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK Bersama Anggota sat Reskrim dan kanit Reskrim Polsek bengkalis Pada hari Kamis 9 Januari 2020," terangnya.
Saat ini tersangka Bersama barang Bukti sudah diamankan ke Kapolres Bengkalis untuk proses tindakan lebih lanjut.**(putra)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan