Nyambi Jadi Kurir Sabu, Seorang Nelayan DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis Dibekuk
Nusaperdana.com,Bengkalis - SL alias SOL (39) seorang Nelayan, yang jadi target pengejaran (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil di bekuk, pada hari Kamis 24 Agustus 2023.
Ia dibekuk sekitar pukul 14.00 wib, di Kantor imigrasi jalan Ahmad Yani Bengkalis, bersama barang bukti 1 unit Handphone Merk Oppo, 1 buah KTP atas nama SL dan 1
1 sepeda motor merk Yamaha Rx-King warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Selasa (29/8/2023) mengatakan penangkapan berdasarkan keterangan tersangka DM yang mendapatkan Sabu dari SL alias SOL beralamat di Jalan Nelayan Desa Sei Alam.
"Atas keterangan DM tersebut Team Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SL alias SOL pada hari Kamis 24 Agustus 2023," jelasnya.
Dikatakan AKP Tony, dari hasil penyelidikan, Team Opsnal berhasil mendeteksi keberadaan SL alis SOL di Kantor Imigrasi Bengkalis yang beralamat di jalan Ahmad Yani, kecamatan Bengkalis pada saat akan membuat pasport dan team mengamankannya.
"Team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa sesuai keterangan diatas. SL alias SOL yang merupakan DPO juga melakukan tindakan Pidana penganiayaan," pungkas AKP Tony telah membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.**

Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi