Nyuri 1,8 Ton Buah Sawit Milik Poktan Mulia Sejahtera, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir
KAMPAR KIRI HILIR, Nusaperdana.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap otak pelaku pencurian buah sawit milik Kelompok Tani Mulia Sejahtera di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Kamis (09/09/2021).
Tersangka Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MA alias JN warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Penangkapan MA ini atas laporan dari sdr. Kaharman selaku Ketua Kelompok Tani Mulia Sejahtera Desa Mentulik ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada Rabu (08/09/2021).
Kejadian ini bermula pada Rabu (08/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu pelapor dihubungi penjaga kebun sdr. Joni bahwa terlapor sdr. MA dengan beberapa kawannya datang kekebun untuk memanen buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera.
Atas informasi tersebut, pelapor memerintahkan penjaga kebun untuk mengawasi dan mendokumentasikan perbuatan terlapor bersama kawan-kawannya dikebun tersebut.
Saat pelapor menuju lokasi perkebunan sawit tersebut, dirinya kembali dihubungi oleh penjaga kebun yang menyampaikan bahwa buah sawit yang dipanen terlapor, telah diangkut menuju tempat penimbangan TBS di Desa Lubuk Sakat.
Selanjutnya pelapor menghubungi pihak Polsek Kampar Kiri Hilir dan memberitahukan tentang kejadian tersebut, atas informasi itu Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH, langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi dan mengungkap kejadian tersebut.
Petugas kemudian mengamankan tersangka MA alias JN yang diduga sebagai otak pelaku pencurian, beserta barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Pick Up Nopol BM-9974-TW serta 1,8 Ton buah kelapa sawit yang dicurinya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sdr. MA alias JN oleh Tim penyidik Polsek Kampar Kiri Hilir dan didapatkan bukti permulaan yang cukup, lalu MA Alias JN ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap untuk menjalani proses penyidikannya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera ini.
Disampaikan Asdi bahwa MA alias JN diduga sebagai otak pelaku pencurian ini, dalam aksinya MA mengupah pekerja untuk memanen buah sawit milik Poktan Mulia Sejahtera ini, lalu dirinya menjual buah sawit curian tersebut untuk kepentingan dirinya. Kini tersangka MA alias JN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Asdi.(Redaksi)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Panen Jagung Pipil, Dukung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Intensif Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Lahan UPTD Pertanian
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
Media Nusa Perdana Surati BPN Kampar, Minta Klarifikasi Soal Pencabutan SKT dan SKGR di Kota Garo
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu