Nyuri 50 Tandan Buah Sawit Dikebun Warga, Pelaku Diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir
Nusaperdana.com, kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan salahsatu tersangka pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (29/6/2021) melalui humas polres Kampar, membenarkan penangkapan salah satu Pelaku diduga pencurian buah sawit, yang telah diamankan oleh Aparat Kepolisian ini adalah NW (25) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, NW ditangkap pada hari Minggu (27/06/2021) setelah dilaporkan oleh pemilik kebun sdr. Maulud ujarnya.
Lanjut asdisyah, Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 50 tandan buah sawit senilai Rp 2,7 juta yang telah dipanen oleh NW bersama dua rekannya yang melarikan diri. Selain itu juga diamankan sebuah ganco terbuat dari besi, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini cetusnya.
Di ungkapnya Asdisyah, Peristiwa ini berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu pelapor (sdr. Maulud) dihubungi kerabatnya sdr. Abdul Jabar bahwa ada orang mengambil buah kelapa sawit dikebun milik pelapor.
Atas informasi itu, pelapor langsung berangkat menuju kebunnya di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir bersama saksi sdr. Rizky dan saksi lainya. Sesampai dikebun sekira pukul 21.00 Wib, pelapor beserta saksi menjumpai orang yang sedang mengambil tandan buah sawit namun mereka langsung melarikan diri.
Pelapor kemudian menjumpai Pelaku NW dan menanyakan kepadanya, NW mengakui kalau yang mengambil tandan buah sawit dikebun milik korban adalah dirinya beserta 2 orang lainnya yaitu Sdr. WY dan Sdr. RE yang melarikan diri (DPO), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2,7 juta lalu melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial dan Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku yang dimaksud.
Tim kemudian mendatangi kebun milik pelapor di Desa Sei Simpang dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut jelasnya asdisyah.
Untuk selanjutnya disampaikan asdisyah bahwasanya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Bunda Paud Inhil Hj. Zulaikhah Wardan Saksikan Pengukuhan Pokja Bunda Paud dan Pelantikan PC Himpaudi Se-Kecamatan Keritang
Kantongi Rekom PDIP dan Nasdem, HM Rudi - H. Aunur Rafiq Daftar Ke KPU
HKN ke-57, UPT Puskesmas Tembilahan Kota Gelar Vaksinasi Massal
Dihadiri Wabup dan OJK Riau, Bank Riau Kepri Resmikan Kedai Syariah di Bantan
Walikota Resmi Melantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemko Tanjungpinang
Gubernur Ansar Ahmad Serahkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah se-Kota Batam
Camat Riki Buka Seminar Bahaya Narkoba Dikalangan Generasi Muda Dan PA di Taja IKPK
Terkait Maraknya Tambang Pasir di DAS, DLH Kampar Sempat Berencana Turun, Camat Abukari Masih Tak Merespon