Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Nyuri Sepeda Motor di Kampar, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar di Kota Pekanbaru

Nusaperdana.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pelakunya MF alias MM (23) warga Kecamatan Jambak Kab. Bengkalis ditangkap pada Minggu siang (17/10/2021) saat berada di persimpangan Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersangka MF ini atas laporan dari korbannya sdr. Syamsurizal (55) warga Desa Sungai Tonang Kec. Kampar Utara Kab. Kampar. Korban melapor ke Polsek Kampar pada Hari Sabtu (16/10/2021), setelah sepeda motornya Merk Yamaha NMAX BM-6351-OL dicuri oleh MF beberapa jam sebelumnya.
Kejadian ini berawal pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban mendatangi rumah temannya sdr. Norman di Desa Pulau lawas. Setiba dirumah temannya itu, korban diminta tolong untuk mengantar seorang laki-laki yang korban tidak kenal (tersangka MF) untuk berobat kampung.
Setelah itu korban bersama MF berangkat mencari tukang urut, namun tukang urutnya sedang tidak ada ditempat, sehingga korban bersama pelaku kembali kerumah korban di Desa Sungai Tonang.
Tak berapa lama setiba di rumah korban sekira pukul 17.30 wib, tiba-tiba pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim iptu Toni MH dan beserta anggota lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mencari pelakunya.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka MF ini berada di Kota Pekanbaru, selanjutnya Tim berangkat untuk mencari dan menangkap pelaku.
Pada Minggu siang (17/10/2021) sekira pukul 15.00 wib, dibantu Unit Reskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tersangka MF bersama Motor yang dicurinya, di persimpangan Jalan Harapan Raya Kota Pekanbaru.
Saat diinterogasi, tersangka MF alias MM ini mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan