Oknum Sekdes Ini Terpaksa Diamankan Polisi


Nusaperdana.com, Brebes - IA (36 th) Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Petunjungan Kec Bulakamba Kab Brebes terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah mencuri uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap tiga dan kini pelaku mendekam di Rutan Polres Brebes untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pada keterangan perss nya Senin (3/8/2020) di Mapolres Brebes dihadapan awak media Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan IA (36) Oknum Sekdes Petunjungan Kec Bulakamba Kab Brebes diamankan karena telah melakukan tindak pidana kriminal pencurian uang BLT tahap tiga sebesar kurang lebih 231 juta rupiah. Pelaku diamankan dengan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya uang 122 juta rupiah, 1 buah sepeda motor scoopy, 1 buah ATM, bukti transfer ke rekening tersangka atau penerima dan juga 1 buah tas berwarna coklat.

Dijelaskan Kapolres, pelaku melaksanakan aksinya pada Selasa 7 juli 2020 lalu dengan modus operandi mengambil uang yang ada di dalam tas yang disimpan di bawah laci bendahara desa. Motif pelaku lantaran merasa sakit hati kepada Kades, terbelit dengan hutang, menggunakan Dana Desa BLT tahap dua.

Dari hasil pengembangan ataupun lidik dari jajaran reskrim Polres Brebes, pelaku IA berhasil ditangkap pada Rabu 8 juli 2020 pukul 12.00 wib dalam kurun waktu 1X24 jam di tempat persembunyiannya di salah satu rumah kost yang ada di Kota Tegal.

"Pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara juga terancam Undang-Undang Tipikor yang hukumannya 20 tahun penjara, "ujar Kapolres Brebes.

Sementara itu Pelaku IA mengaku menyesali dengan perbuatannya. (MA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar