PA Bengkalis Gelar Sidang Keliling, Hari ini Ada 14 Perkara Cerai Talak dan Gugat

kepala PA Bengkalis saat mengelar sidang Perkara cerai Gugat dan Talak di kantor camat Mandau

Nusaperdana.com, Duri - Pengadilan Agama (PA) Bengkalis Hari ini laksanaan Sidang Keliling Perkara Cerai talak dan cerai gugat untuk Masyarakat  diwilayah empat Kecamatan daratan Bengkalis di Kantor Camat Mandau.Rabu (08/07/2020) 

Pelaksanaan sidang keliling saat ini dengan mengikuti protokol Kesehatan setiap warga yang Hadir Harus Memakai masker, wajib cuci tangan sebelum masuk ruang dan menjaga jarak setiap tempat duduk yang nunggu antrian.

Hari ini ada sebanyak 14 Perkara yang kita sidangkan yaitu sidang cerai talak dan cerai gugat yang telah mendaftar sebelumnya tanggal 02- 24 Juni yang lampau. Sementara 10 perkara yang mendaftar hari ini, dari 8 gugat cerai dan 2 cerai talak  nantinya akan disidangkan pada tanggal 22 juli mendatang. Ucap  Kepala Pengadilan Agama Bengkalis Khoiriyah Roihan S.Ag, MH kepada Nusaperdana.com.

Kata Khoiriyah mengingatkan kembali kepada masyarakat dalam pengajuan Perkara  Bisa Dibuka Melalui  website. silahkan masyarakat yang ingin mengetahui  berapa biaya pemekara nya ,jadi masyarakat  tidak capek - capek lagi menunggu kami datang.

Di website pengadilan agama bengkalis itu ada kalkulator el-panjar. Yang memuat alamat pemohon ,alamat termohon lalu enter nanti keluar jumlah biaya pekaranya, jadi  kalau punya keinginan mengajukan pekara siap - siapkan dana itu. 

Lanjut nya menjelaskan tetang  biaya perkara itu tergantung,  bisa menjadi mahal dan bisa menjadi murah. gimana bisa murah andai kata yang bersangkutan tinggal dekat dengan pengadilan agama Bengkalis, sementara untuk kecamatan mandau, Pinggir, bathin solapan, dan talang Muandau ini otomatis tidak bisa murah soalnya radius yang di hitung itu dari PA Bengkalis ke kecamatan mandau. jelas Khoiriyah

Ditambahkannya Sidang keliling ini minimal membantu ongkos  biaya perkara, kita hitungnya panjar , panjar itu bisa lebih dan bisa kurang, kalau berlebih uangnya kita pulangkan nggak ada kita tahan - tahan tapi kalau kurang biasanya penyebab kurang itu di panggil untuk sidang tidak hadir besok dipanggil lagi tidak hadir lagi akhirnya kami berkali - kali panggil uang yang di setor itu potong an pemanggilan.

"Karena hitungan biaya perkara itu dari panggilan, yang mahal itu panggilan". Jelas Kepada PA Bengkalis itu 

Sidang kali ini kita ubah formatnya kalau dulu kita sidang per dua minggu kalau sekarang kita sidang minggu pertama minggu kedua dan minggu keempat minggu ketiga kita off, kenapa kita percepat sidang seperti itu supaya cepat penanganan perkara.

Jadi kalau ada yang mendaftar di minggu keempat kemungkinan di minggu kedua bulan berikutnya sudah tuntas jadi prosesnya makin cepat. Terangnya lagi.

Sementara untuk perkara yang akan disidangkan perlu Bukti .yang paling utama itu kalau membuktikan perceraian tentu ada pernikahan. Kalau seandaianya tidak ada buku nikah tidak bisa disidangkan,  itu namanya isbat di sah kan dulu pernikahannya baru di ceraikan.Harus menikah dulu dan membuktikan bahwa tidak terikat perkawinan dengan orang lain. dan buktinya harus lengkap minimal dua tidak boleh kurang dan saksinya harus mendukung apa yang dibunyikan digugatan dan harus singkron dan yang paling penting itu buku nikah.Terang Khoiriyah mengakhiri. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar