Pandangan Umum Fraksi Demokrat Siak Pada Pengantar Nota Keuangan R-APBD Tahun Anggaran 2024


Nusaperdana.com,Siak--Demokrat Kabupaten Siak melaksanakan Paripurna menyampaikan pandangan Umum FRAKSI Terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan  Belanja Daerah  (R- APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024,yang berlangsung di Kantor DPRD Siak Kamis (23/11/2023).

Dalam pandangan tersebut turut hadir 

Ketua,Para Wakil Ketua,Beserta Anggota  DPRD Kabupaten Siak, Forkompimda Siak,Sekda Siak,Kepala  Dinas /Badan/Kantor dan Bagiqn di Jajaran Pemerintah Kabupaten Siak,Pemuka masyarakat,Insan PERS Kabupaten Siak.

Syamsurizal, Dalam kata sambutan menyampaikan Pada kesempatan ini,juga dengan rasa Komitmen yang tinggi kita dapat mengikuti jalanya sidang Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kabupaten Siak Atas Pidato Penyampian Pengantar  Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 Ujar Syamsurizal ini.

Syamsurizal Memaparkan,

“Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Merupakan rencana Keuangan  Tahunan Daerah Yang ditetapkan berdasarkan pada peraturan Daerah dan merupakan Sarana untuk dapat mengetahui kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam melaksanakan berbagai Kebijakan yang telah di tetapkan” Ujar Syamsurizal.

“APBD dalam Perspektif Administarsi Negara paling tidak memiliki tiga Fungsi,yaitu sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola Daerah,untuk satu periode dimasa yang akan datang,”Tuturnya Kembali.

“Sebagai Instrumen pengawasan Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah sebagai Instrumen untuk menilai Kinerja Pemerintahan Daerah.Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APMD hendaknya memuat target pencapaian Kinerja yang terukur dari setiap.Program dan Kegiatan menurut urusan Pemerintah Daerah yang disertai Dengan Proyeksi Pendapatan Daerah,Alokasi Belanja Daerah,Sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya yakni,Perkembangan ekonomi.Makro dan perubahan pokok-pokok Kebijakan Fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah,”Ucap Syamsurizal.

“kami Fraksi Demokrat Menyampaikan Tanggapan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024.keritikan dan saran dan masukan yang kami sampaikan ini Dengan harapan agar Pemerintah Daerah lebih Optimal lagi dalam melakukan pengelolaan Keuangan Daerah Sehinga Kedepan apa yang menjadi Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Siak akan lebih mudah untuk di realisasikan,”pinta Syamsurizal.

“adapun beberapa tanggapan dan masukan yang dapat kami sampaikan dalam pandangan umum Fraksi ini antara lain adalah sebagai berikut:Fraksi Demokrat melihat bahwa secara keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Siak pada rancangan APBD Tahun 2024 ini adalah Sebesar Rp. 2.964.261.766.076,00 (DUA Triliun Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh  Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Puluh  Enam Rupiah),”Ungkap Syamsurizal.

“Fraksi Demokrat menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Siak Atas kinerjanya selama ini yang selalu memberikan yang terbaik bagi Kemajuan Kabupaten Siak Kedepanya. Akan tetapi, Fraksi Demokrat melihat atas kenaikan Pendapatan APBd Tahun 2024 tersebut,Pendapatan Daerah Kabupaten Siak mengalami Deficit Sebesar Rp. 142.708.332.656,00 (Seratus Empat Dua MILYAR Tujuh  Ratus Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh  Enam Rupiah) Ini merupakan salah satu Deficit terbesar pendapatan daerah Kabupaten Siak selama ini.Maka dari itu,kedepanya menjadi perhatian kita semua untuk mengatasi hal ini agar tidak terjadi lagi di Tahun-Tahun Mendatang,”pintanya Kembali.

“Akan tetapi masih di sayangkan masih terdapat beberapa penerimaan Daerah Dari sektor ini yang yang mengalami penurunan,yakni:DBH PPh PASAL 21 DARI Rp. 692.453.861.684,00 PADA APBD PERUBAHAN 2023 Turun menjadi Rp. 24.633.153.000,00 Pada APBD TAHUN 2024.

  • DBH SDA MINYAK BUMI DARI Rp. 581.582.553.000,00 PADA APBD PERUBAHAN 2023 Turun menjadi Rp. 537.668.736.000,00 pada APBD TAHUN 2024.
  • DBH SDA KEHUTANAN-PSDR DARI Rp. 17.128.163.000,00 PADA PERUBAHAN APBD TAHUN 2023 Turun menjadi Rp. 11.203.871.000,00 pada APBD TAHUN 2024.
  • DBH SDA PERIKANAN DARI Rp. 1.468.647.000,00 pada perubahan APBD TAHUN 2023 Turun menjadi Rp. 1.332.579.000,00 PADA APBD TAHUN 2024.
  • DAK FISIK DARI Rp. 33.499.919.000,00 pada perubahan APBD TAHUN 2023 Turun menjadi Rp. 27.285.808.000,00 pada APBD TAHUN 2024.
  • DAK NON FISIK DARI Rp. 205.858.737.728,00 pada perubahan  APBD 2023 Turun menjadi Rp. 187,478.551.000,00 PADA APBD 2024.
  • DANA DESA DARI Rp. 115.395.616.000,00 PADA PERUBAHAN APBD 2023 Turun menjadi Rp. 113.935.627.000,00 pada APBD 2024.
  • Insentif Fiskal dari Rp. 16.236.941.000,00 pada perubahan  APBD 2023 Turun menjadi Rp. 7.305.161.000,00 pada APBD 2024.
  • Pendapatan Transfer antar Daerah dari Rp. 184.199.524.536,00 pada Perubahan APBD 2023 Turun menjadi  Rp. 175.814.709.684,00 pada APBD 2024.

Pendapatan bagi hasil paja pada sektor bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan Bermotor dari Rp. 75.200.000.000,00 PADA PERUBAHAN APBD 2023 Turun menjadi Rp. 74.714.709.684,00 PADA APBD 2024,”Pungkas Ketua Demokrat Siak tersebut.(Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar