Pelaku Pencurian di PT SHAFTINDO PRATAMA Berhasil Ditangkap Polres Karimun


Nusaperdana.com, Karimun - Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, menggelar konferensi pers mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil di tangkap jajaran Reskrim polres karimun polda kepri di PT SHAFTINDO PRATAMA dengan jumlah tersangka 5 orang pada senin 1/3/2021.

Dalam konferensi pers kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari jum'at 12/2/2021 pada sore hari di PT SHAFTINDO PRATAMA yang beralamat di Sei Raya.kec. Meral Kab,Karimun.

"Kami menangkap tersangka setelah mengamati rekaman CCTV pelaku masuk ke gudang dan mengambil barang " ucap kapolres karimun  AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK.

Adenan menambahkan, Tersangka melaksanakan aksinya dengan memamfaatkan kelengahan situasi dengan pelaku utama inisial SE.

Pelaku SE tidak sendirian dalam melakukan aksi pencuriannya, tapi ia di bantu oleh rekanya dengan inisial MZ, MF, MS dan SI, sementara SI berperan sebagai penadah, dengan total jumlah kerugian yang di alami korban Rp 27 juta. Ungkap Adenan. (Chaniago)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar