Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Lubuk Dalam Tidak Sesuai Zonanya


Nusaperdana.com, Siak - Lokasi APK (Alat Peraga Kampanye) berupa Spanduk di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 diduga dipasang tidak sesuai dengan zona APK.

APK yang dipasang di simpang 3 depan Bank Agro Kampung Lubuk Dalam pasalnya tidak tercantum dalam keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Siak Nomor: 121/PL.02.4-Kpt/1408/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020.

Berikut beberapa contoh lokasi zona pemasangan APK di Kecamatan Lubuk Dalam:

Zona pemasangan APK Kampung Lubuk Dalam:

• Jalan Pertamina samping kantor kampung Lubuk Dalam RT 001 RK 001 Dusun Raja Gasib (tanah lapang samping kantor Kampung Lubuk Dalam).

• Jalan Panglima Ghimbam RT 005 RK 001 Dusun Raja Gasib (Simpang Depan Rumah bapak Bahari), Dll

Zona pemasangan APK Kampung Rawangkao:

• Jalan stadion RT 003 RK 001 Dusun Sialang Sakti (depan Stadion Mini Kecamatan Lubuk Dalam).

• Jalan SMAN 001 Lubuk Dalam RT 005 RK 002 Dusun Setia bakti (simpang 3 depan rumah bapak Subandi), Dll

Zona Pemasangan APK Kampung Sri Gading:

• Jalan Raja Negara RT 012 RK 004 Dusun Sidomulyo (samping lapangan bola).

• Jalan Panglima RT 002 RK 001 Dusun Bambu Kuning (lingkungan rumah bapak Supriyanto), Dll

Zona pemasangan APK Kampung Empang Baru:

• Jalan Pertamina (simpang Eva) RT 005 RK 002 Dusun Sidomulyo (depan pasar).

• Jalan Setia Raja Blok C RT 001 RK 002 Dusun Sidomulyo (depan rumah bapak Kamiyato).Dll

Zona pemasangan APK Kampung Sialang Baru:

• Jalan Wiranegara Jalur 8 RT 017 RK 004 Dusun Pringgading (samping lapangan bola).

• Simpang Jalur 6 RT 012 RK 006 Dusun Lancang Kuning,Dll

Zona Pemasangan APK Kampung Sialang Palas:

• Jalan Sultan Syarif Kasim RT 016 RK 001 Dusun Rejosari (lapangan tanah desa).

• Jalan Hinduk Palas RT 016 RK 001 Dusun Rejosari (depan rumah bapak Timan),Dll

Zona Pemasangan APK Kampung Rawangkao Barat:

• Jalan Dharmais RT 006 RK 002 Dusun Sialang Bakti (depan GOR Dharmais).

• Jalan Puskesmas RT 003 RK 001 Dusun Sialang Parit (samping pos Babinsa)


Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Lubuk Dalam Samsudin menjelaskan bahwa, yang punya zona itu adalah PPK dan itu sudah sesuai arahan PPK, karena masih masuk radius Zona.

"Radius menurut PPK adalah 100 meter. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke PPK biar lebih jelas tentang zona dan APK," ujar Samsudin. Selasa (3/11/2020).

Sedangkan Pimpinan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Siak selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Ahmad Dardari mengatakan, yang penting masih dalam zonanya. tidak harus yang sudah dipasang ditempat itu lalu tidak boleh dipasang lagi disebelahnya.

"Yang penting dalam radius dan dalam zonanya, radiusnya 100 meter, berarti dalam 100 meter itu tidak harus 1, boleh pasang 2 dan boleh pasang umbul-umbul. APK itu ada yang dibuat oleh KPU dan ada yang dipasang oleh paslon sendiri. Paslon bisa membuat 200 persen," ucap Ahmad Dardari.

Disinggung tentang penetapan zona APK Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor: 121/PL.02.4-Kpt/1408/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020. Ahmad Dardari mengatakan, itu untuk menentukan. 

"Kalau tidak ditentukan seperti itu nanti dipasang semua disepanjang jalan," tegasnya. (Doni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar