Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati di Paripurna DPRD Bengkalis


Nusaperdana.com, Bengkalis - DPRD Bengkalis gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis karena Berakhir masa jabatan 2016-2021 sekaligus Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (25/01/2021).

Ketua DPRD H. Khairul Umam yang pada saat itu didampingi wakil ketua Sofyan dan Syaiful Ardi serta Pj. Bupati yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Umi Kalsum membacakan rancangan keputusan DPRD Kab. Bengkalis tentang pengumuman pemberhentian Bupati Amril Mukminin, SE. MM dan Wakil Bupati H. Muhammad, ST. MP.

"Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kab. Bengkalis sekaligus seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati masa Jabatan 2016-2021 atas pengabdian dan darma bakti yang telah membangun Bengkalis Junjungan," ucap Khairul Umam.

Selanjutnya dibacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bengkalis tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 oleh Sekretaris DPRD H. Radius Akima.

Khairul Umam mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD mengucapkan selamat dan tahniah kepada Kasmarni, S.Sos MMP dan H. Bagus Santoso sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis terpilih.

Paripurna kemudian ditutup oleh pembacaaan doa dari Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama DR. H. Charles dan foto bersama. (Putra)

Sumber : Humas DPRD



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar