Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Pemdes Desa Sumurgede Diduga Manipulasi Data BST Pertanian dan Pungli
Nusaperdana.com, Karawang - Masyarakat dusun lima Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang Jawa Barat selaku penerima bantuan sosial tunai pertanian (BST Pertanian) dampak Covid-19 diduga menjadi ajang pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum KADUS.
Pasalnya, usai menerima BST Pertanian sebesar 1,8 juta dikantor desa, oknum kadus cs itu meminta uang sebanyak 200 ribu hingga 300 ribu kepada masing – masing penerima bantuan.
Menurut sumber sebut SML selaku penerima manfaat warga RT 003 mengatakan, setelah menerima uang BST Pertanian yang dibagikan dikantor Desa Sumurgede, dirinya dipinta uang oleh kadus cs dengan dalih uang bensin.
“Iya dipinta 200 ribu oleh RT Edoy bilangnya yang lain juga sama segitu. Padahal uang bensin mah segituteh kegedean, seharusnya berapa aja jangan ditentukan nominalnya,” ungkap sumber.
Senada dikatakan, RD warga RT 003 juga , merasakan hal yang sama, Ia pun dipinta oleh RT setelah menerima uang bantuan.“RT Edoy minta 200 ribu,” katanya.Sampai berita ini diterbitkan, oknum RT tersebut belum bisa ditemui. Pantauan dilapangan, terkait BST Pertanian Desa Sumurgede, diduga bukan hanya pungutan 200 ribu saja yang terjadi.
Diluar itu masih ada persoalan lain seperti, data penerima pengalihan, tapi nyatanya sipenerima peralihan tidak mendapat bantuan, pertanyaannya, lalu uang bantuan itu dikemanakan…? sedangkan yang di realisasi hanya 1.2 dan 3 padahal 4 dan 5 belum dicairkan sampai sekarang sebanyak 45 penerima dusun 5 yang di tanda tangani Uptd dan kepala desa Asan Permana
Ironisnya daftar bantuan pengalihan Dagul dialihkan ke Kosasih Kadus 5, Alek dialihkan ke Rt inang sedangkan Herman dialihkan Jaja
Belum lagi, warga penerima bantuan yang diduga memiliki E-KTP, namun pada saat pencairan bantuan malah dialihkan ke penerima yang lain dibuatkan surat kuasa atas nama pengalihan dan ditanda tangani kadus Kosasih (joki) yang seharunya ditanda tangan kadus Idam fauzi dan surat domisili oleh kepala Desa Asan pernama ucap Alek.ditambahkan Wasim selaku penerima bahkan mulai tahapan 1.2.3.4.5 dan 6 tidak nenerima sampai sekarang” ucapnya (suhanda/eko/tim)
Berita Lainnya
Peringati 70 Tahun Kabupaten Kampar, Dirangkai dengan Penobatan Payung Panji Adat Kabupaten Kampar dan Nikah Massal
Pastikan BSP tersalurkan dan KPM terlayani dengan baik , Kadis Sosial Kroscek E-Warung Keseluruh Kecamatan
Dekranasda Siak Ikuti Munas Dekranasda 2020
Bea Cukai Tembilahan Sita 16 Juta Batang Rokok Ilegal
Jemput Bola, Disdukcapil Bengkalis Lakukan Perekaman e-KTP warga di Kec. Talang Muandau
Pemkab Toraja Utara Gelar Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI
Ruas Jalan Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung - Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman Dibangun
Bupati Rocky Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara Virtual