Pemeliharaan LPJU Tahun 2021 Rp 494 juta Dinilai Janggal

Pemeliharaan LPJU Tahun 2021 Rp 494 juta Dinilai Janggal

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Kegiatan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2021 senilai Rp 494 juta dinilai janggal dari penganggaran hingga pelaksanaannya.

Pandangan itu disampaikan Ishak,  aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) menanggapi pemberitaan media ini terkait dengan kegiatan tersebut, Jum,at (17/6) siang.

Menurut Ishak, kejanggalan pertama adalah soal anggaran kegiatan pemeliharaan LPJU tersebut yang mana kegiatan sudah dilaksanakan sebelum anggaran tersedia.

"Iskandar selaku PPTK mengatakan bahwa barang dipesan bulan Juli dan dipasang bulan Agustus. Sementara mantan Kadis Perhubungan Bonaran Tambunan bilang dipasang bulan September. Nah, anggarannya saja baru tersedia di Perubahan APBD 2021 yang disahkan DPRD pada 30 September 2021. Jadi, darimana sumber anggaran untuk memesan bahan dan melakukan pemeliharaan" tanya Ishak.

Lebih lanjut Ishak juga menyoroti adanya perbedaan pendapat dan saling tuding antara mantan Kadis Perhubungan  Bonaran Tambunan selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021 dan Kabid Sarana  dan Prasarana Dinas Perhubungan Iskandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pemeliharaan LPJU dimaksud.

Ishak memandang perbedaan pendapat itu tidak seharusnya terjadi dan mengindikasikan ada yang tidak beres dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Sebab kata Ishak, sesuai ketentuan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dalam melaksanakan kegiatan dimaksud, keduanya saling terkait dalam pelaksanaan kegiatan hingga pembayaran.

Bonaran Tambunan selaku pengguna anggaran bertugas menetapkan dan mengangkat PPTK, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan menandatangani Surat Permintaan Membayar (SPM). 

Sementara itu, Iskandar selaku PPTK yang diangkat oleh Bonaran, bertugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan, menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, 
menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa pada kegiatan. 

PPTK juga bertugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan yang meliputi menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan serta memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

"Sekarang kita urai ya. Iskandar yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Bonaran, tugasnya melaksanakan kegiatan dan menyiapkan dokumen pembayaran. Kemudian Bonaran juga menandatangani pembayaran. Sehingga jadilah barang itu (dilaksanakan dan dibayar, red).  Kenapa sekarang saling tuding dan buang badan. Ini aneh" terang Ishak seraya menambahkan bahwa atas dasar itu, tidak berlebihan jika kegiatan pemeliharaan LPJU ini dinilai banyak kejanggalannya.

Seperti diberitakan, anggaran pemeliharaan LPJU tahun 2021 baru dialokasikan dalam Perubahan APBD 2021 yang disahkan pada 30 September 2021. Sedangkan kegiatan dilaksanakan di bulan Agustus dan September 2021. Artinya, kegiatan dilaksanakan sebelum anggaran tersedia.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Bonaran Tambunan mengaku sudah dipanggil Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu dan ditanyai terkait pemeliharaan LPJU tersebut.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar