Pemerintah Desa Awe Seubal Salurkan BLT DD Tahap II
Nusaperdana.com, Simeulue - Pemerintah Desa Awe Seubal Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue menyalurkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahap II.
Penyaluran atau pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sebesar Rp. 900.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut berlangsung di Aula Gedung Serba Guna Desa setempat, Jum'at (11/9/2020).
Dalam kegiatan tersebut ikut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Teupah Barat, Babinsa Pos Ramil 07/Teupah Barat dan Pendamping Lokal Desa serta undangan lainnya.
Kepala Desa Awe Seubal, Henni Abon Asmadi menyampaikan total pagu dana dari Dana Desa sebesar Rp. 143.100.000 dan dicairkan pada tahap II ini yaitu Rp. 47.700.000 kepada 53 KPM BLT-DD.
Pada kesempatan tersebut, Kades Abon panggilan akrab sehariannya mengatakan agar dana yang telah di bagikan kepada penerima untuk bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ia berharap agar di masa new normal ini masyarakat tetap produktif dan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan.
"Saya mengajak agar tetap semangat dan selalu mengikuti protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Pandemi Covid 19," ujarnya.
Kegiatan berjalan aman dan lancar hingga usai mereka tetap menerapkan protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak saat kegiatan berlangsung. (Ris)

Berita Lainnya
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Islamic Center
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025