Pemerintah RI Resmi Hentikan PPKM Covid-19
Nusaperdana.com, Bangkinang Kota - Pemerintah RI pada malam ini Jum’at (30/12) Resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak tanggal ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Carnavian.
Penetapan ini setelah mempertimbangkan situasi Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terkendali, Tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat dan menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini yang di tujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati /Walikota se Indonesia menyatakan bukan berarti Covid-19 telah selesai karena pernyataan ini akan di keluarkan oleh lembaga kesehatan dunia Word Health Orgianisation (WHO).
Hal tersebut Disampikan oleh Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melalui Kadis komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP setelah menerima Intruksi Menteri Dalam Negeri di Bangkinang Jum’at malam, 30/12.
Sebagimana kita baca didalam instruksi ini termuat beberapa pesan diantaranya terkait Protokol kesehatan, Surveilans, Vaksinasi dan Komunikasi publik.
Dikatakan Yuricho Efril Sebagimana pidato Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 lebih kurang 10 bulan terakhir dan telah melalui pertimbangan - pertimbangan dengan angka - angka yang ada, Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022" Kata Yuricho Efril S.STP menurunkan pidato Jokowi.
Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat " Tegas Jokowi.
Namun dengan demikian menghimbau kepada seluruh masyrakat dan seluruh komponen bangsa tetap waspada dan jaga kesehatan" Pinta Presiden RI Joko Widodo.
Dikatakan Yuricho Efril S.STP, setelah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, Daerah atau Kabupaten dapat menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang telah dikeluarkan, " Kata Yuticho Efril.

Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan