Pemkab Asahan Gelar Bimtek Penyusunan Pengembangan Kompetensi ASN
Nusaperdana.com, Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan menggelar Bimtek penyusunan pengembangan kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang diikuti oleh Kasubbag Umum Kepegawaian OPD dan Kecamatan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (26/10/2022).
Tujuan dari kegiatan ini agar peserta dapat memahami sekaligus mengisi formulir analisis kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di OPD dan Kecamatan sehingga menjadi pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi Kabupaten Asahan.
Ini disampaikan oleh Panitia Pelaksana Asnawati, AP, M.Si Plt. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan saat menyampaikan laporannya dihadapan Asisten Administrasi Umum, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dan peserta Bimtek dan tamu undangan lainnya.
Sementara Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE mengatakan pengembangan kompetensi ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi peningkatan pengetahuan, kemampuan, sikap dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Khaidir Afrin juga mengatakan Bimtek penyusunan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah,” ucap Khaidir Afrin.
Lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS pasal 203 dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi setap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi tersebut perlu ditetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.
Pada Kegiatan ini para peserta Bimtek diberikan materi oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan Dr. Janry H.U.P Simanungkalit, S. Si, M.Si tentang Perencanaan Pengembangan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.(syahdan)
Berita Lainnya
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Terima Audiensi DPC PKB Kabupaten Asahan
Inilah Himbauan Dandim Solo pada Safari Sholat Subuh Berjama'ah
IWO Riau dan Kapolsek Rumbai Bagikan 2.000 Masker Gratis di Perempatan PCR
Kali Kedua BUMDes Al-Amanah Desa Awe Seubal, Setor Ke Pemerintah Desa Rp. 25 Juta Lebih
Wisman Dari Singapura Masuk Kepri Tidak Perlu Tes PCR
GMI Tanjungpinang dan Rediston Sirait, S.H Kecewa dengan Keputusan Arogansi Walikota terkait Persoalan IMB Gereja
Wabup Husni Buka Musdalub Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak
Perkuat Sinergi Polri Bersama Insan Pers, Kapolda Sulsel Gelar Silaturahmi