Pemkab Bengkalis Akan Keluarkan SE Physical Distancing di Roro dan Rumah Makan


Nusaperdana.com, Bengkalis - Pelaksanan Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY meminta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis agar melakukan pengawasan terhadap himbauan Physical Distancing (menjaga jarak fisik) di roro (kapal ferry penyebrangan) dan rumah makan. Hal tersebut disampaikan Bustami saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Covid-19 bersama sejumlah instansi, Jumat (17/4/2020) di ruang rapat Dang Merdu, Kantor Bupati Bengkalis.

Pemkab Bengkalis akan segera mengeluarkan Surat Edaran kepada rumah makan/restoran dan usaha kuliner lainnya untuk memberlakukan Physical Distancing sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Masyarakat juga diminta untuk mengikuti aturan Physical Distancing di kapal ferry penyebrangan (Roro) serta wajib menggunakan masker. Penyemprotan disinfektan terhadap roro juga harus dilakukan setiap hari setelah selesai beroperasi. Jika tidak mematuhi aturan maka kapal tidak diperkenankan untuk diberangkatkan," tegas Bustami.

Kesadaran dalam menjaga kebersihan dan menjalankan upaya pencegahan virus Corona memiliki peran yang sangat besar dalam mengatasi wabah Covid-19. Mulailah menerapkan Physical Distancing dari sekarang demi melindungi diri, keluarga, dan orang lain.

"Ini merupakan langkah-langkah antisipatif, kita berupaya menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19," terang Bustami.

Tampak hadir Kapolres Bengkalis Sigit Adiwuryanto Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Asisten Administrasi Umum Tengku Zainuddin, Kepala Pelaksana BPBD Tajul Mudarris serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Ketua MUI Kabupaten Bengkalis, KSOP Tanjung Buton, KSOP Bengkalis dan KKP Bengkalis. (putra/Prokopim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar