Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Pemkab Bengkalis Lakukan Pemantauan Harga dan Stok Migor di Super Market
Nusaperdana.com,Bengkalis – Tindaklanjut dari penerapan harga minyak goreng (Migor) sebesar Rp 14 ribu per kilogram, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagprin) melakukan pengawasan dan pemantauan harga dan stok minyak goreng super market dan ritel modern.
“Sejak pemberlakukan kebijakan Menteri Perdagangan terkait harga Rp14 ribu per kilogram, Bupati Bengkalis langsung mengintruksikan untuk melakukan pengawasan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dagprin Bengkalis, Zulpan, Sabtu (22/01).
Berdasarkan pengawasan dan pemantauan terhadap ritel yang ada di Kabupaten Bengkalis, diterangkan Zulpan sudah menerapkan harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter.
Begitu juga dengan persedian alias stok, sejauh ini masih mencukupi, untuk itu Zulpan mengimbau masyarakat agar tidak khawatir sehingga berusaha untuk memborong minyak goreng alias panic buying. Intinya masyarakat diimbau membeli hanya sesuai kebutuhan.
“Saat pemantuan di sejumlah ritel dan super market, petugas di lapangan mengingatkan agar melayani pembelian 2 kilogram minyak goreng. Alhamdulillah, pihak pengelola juga telah memasang pemberitahuan tentang pembelian 2 pacs atau 2 kilogram,” jelas Zulpan.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pihak Dinas Dagrin juga mengimbau kepada ritel dan super market untuk terus menambah persedian.
Ditambahkan Zulpan jika ada oknum menimbun minyak goreng akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pangan. “Kami selalu adakan monitoring, mudah-mudan tidak ada yang berani menimbun,” jelasnya.
Sementara itu terhadap pasar tradisional masih menjual minyak gorek dengan harga belum bersubsidi. Namun Plt Kepala Dinas Dagprin menegaskan bahwa dalam sepeken kedepan harga minya goreng akan diberlakukan sama untuk ritel, maupun toko dan pasar tradisional.**
Sumber : Diskominfotik Bengkalis

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai