Pemkab Bengkalis Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan DPJ dan DJPK

Bupati Bengkalis Kasmarni Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan DPJ dan DPJK

Nusaperdana.com,Mandau - Upaya peningkatan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis lakukan Perjanjian Kerjasama dengan DPJ dan DJPK Tahun 2022.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersamaan dengan kepala Daerah lainnya secara virtual di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Duri Kompleks Mall Mandau City, Kamis (15/09) siang. 

Turut hadir mendampingi Bupati Bengkalis, Asisten I dan II serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Pada kesempatan itu, Bupati Perempuan Pertama di Negeri Junjungan nama lain Kabupaten Bengkalis ini, menyambut baik atas perjanjian kerja sama yang dilakukan hari ini. 

"Semoga adanya Perjanjian kerjasama ini pendapatan pajak daerah kabupaten Bengkalis semakin optimal," harap Kasmarni. 

Dijelaskan Kasmarni, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya. 

Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan.

"Kita berharap dengan adanya sinergi dengan pemerintah pusat, DPJ dan DJPK dalam mengoptimalkan pemungutan pajak dapat terwujud dengan baik,"ujarnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar