Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Pemkab Inhil Terbitkan Aturan Pelaksanaan Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19 melalui surat edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, peraturan tentang pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19 penting untuk dibuat sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kalau biasanya kan pelaksanaan pernikahan, baik di KUA atau di rumah itu ramai dihadiri oleh keluarga kedua calon pengantin. Maka, sebelum hal itu terjadi, adanya kerumunan diterbitkanlah aturan," kata Trio, melalui sambungan seluler, Jumat (23/10/2020) sore.
Di dalam surat edaran Bupati Indragiri Hilir itu, diatur teknis pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin. Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online atau tatap muka langsung.
"Namun, pernikahan dibatasi hanya untuk 8 pasang calon pengantin dalam 1 hari untuk setiap kecamatan. Tidak boleh lebih. Dikhawatirkan terjadi kerumunan kalau lebih" kata Trio.
Disamping itu, dikatakan Trio, pernikahan yang diadakan di Kantor Urusan Agama atau KUA, hanya boleh dihadiri 10 orang dari pihak keluarga, termasuk calon pengantin.
"Sementara, pelaksanaan di rumah atau tempat ibadah, seperti Masjid, Surau dan lain sebagainya dibatasi kehadirannya hanya untuk 30 orang termasuk calon pengantin," pungkas Trio.
Surat edaran Bupati Indragiri Hilir tersebut, selain memuat aturan tentang pelaksanaan pernikahan, juga diatur teknis penyelenggaraan resepsi atau pesta pernikahan.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi