Pemkab Inhu Tuntaskan Usulan Penyederhanaan Birokrasi


Nusaperdana.com, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah tuntaskan usulan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan sebagai tindak lanjut arahan Kemendagri sesuai surat nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021. 

Adapun perihal surat tersebut yaitu Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemkab Inhu telah melakukan tahapan-tahapan untuk segera menyelesaikan tugas tersebut. Dimulai dengan pembentukan tim dan rapat pendahuluan, dilanjutkan dengan melakukan identifikasi dan pemetaan jabatan  melalui FGD dengan Perangkat Daerah sejak tanggal 14 – 23 April 2021, sehingga batas waktu yang diminta dapat dipenuhi.

Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Inhu Dra. Erlina Wahyuningsih dalam laporannya kepada Pj. Bupati Indragiri Hulu, melaporkan bahwa kriteria jabatan  yang bisa disetarakan sesuai surat tersebut diantaranya 276 jabatan pengawas (eselon IV) dari 591 jabatan yang ada untuk diusulkan disetarakan ke jabatan fungsional.  Sedangkan 165 jabatan administrator (eselon III) tetap dipertahankan.

“saya harap tahapan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan Kemendagri dapat dipenuhi tepat waktu oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu” ujar Pj Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski, MS. MP dalam arahannya. 

Usulan tersebut rencananya akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Riau pada Rabu (28/4/2021).
Chairul Riski juga berharap tidak ada lagi berita yang simpang siur terkait hal ini sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pertanyaan, baik bagi ASN maupun masyarakat umum. 

Tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini adalah untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan sasaran terciptanya birokrasi yang lebih dinamis. 

“Tentunya Pemerintah Pusat sudah mengkaji dan memikirkan dengan matang beberapa aspek yang terkait penyederhanaan birokrasi ini” Tutup Chairul Riski. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar