Pemkab Labuhanbatu Raker Permendagri No.1 Tahun 2023

Pemkab Labuhanbatu Raker Permendagri No.1 Tahun 2023

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Permendagri No.1 Tahun 2023. Hal itu dilaksanakan agar tercipta keseragaman  tata naskah di dinas jajaran pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu sekaligus merupakan upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas dan tata tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu.

Pemkab Labuhanbatu melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)melaksanakan Rakor Permendagri No.1 Tahun 2023 tentang tata  naskah dinas pemerintah daerah.

Kegiatan penting dan sangat bernilai strategis bagi pemerintah daerah tersebut dibuka oleh Asisten II Adinintrasi Umum Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos MM  bertempat di ruang data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu Kamis (4/5).

Zaid Harahap mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan dikarenakan regulasi tersebut harus segera dilmplementadikan sesuai surat edaran Gubernur Sumatera.

"Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No.0008.3/3692/ORG perlu segera dilaksanakan penerapan Permendagri tersebut,vuntuk itu diharapkan seluruh OPD, UPT, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus segera melaksanakannya," ucap Zaid Harahap.

Dibagian akhir dambutannya, Zaid Harahap menekan kepada seluruh perangkat daerah agar lebih berhati hati, teliti, dan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat berpengaruh pada kinerja.

Hadir dalam rakor tersebut para OPD, Unsur Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan. (H Ucok Tandjung)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar