Pemkab Pangkep Tanda Tangani Upaya Percepatan Penanggulangan Covid-19


Nusaperdana.com, Pangkep Sulsel - Sebagai upaya percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangkep, Pemerintah Kabupaten Pangkep serta jajaran Forkopimda dan pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas) menandatangani perjanjian kesepakatan bersama.

Dalam penandatangan kesepatakan bersama dilakukan di posko penanganan Covid-19, kantor BPBD Kabupaten Pangkep Sulsel, Kamis (30/4/20) ada beberapa kesepakatan bersama yang ditandatangani diantaranya.

Semua pengurus Mushola tidak menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah, tetapi akan dilaksanakan  di rumah dengan keluarga.

Tidak menyelenggarakan shalat Jumat di mesjid, akan tetapi diganti dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing, tidak menyelenggarakan amaliah ramadan di Mesjid atau di Mushola seperti ceramah tarwih, pengajian, buka puasa bersama, tadarrus Alqruan dan I'tikaf.

Tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di Mesjid, lapangan dan Mushola dalam wilayah kabupaten Pangkep. Tidak melaksanakan ibadah di Gereja dan tempat lainnya bagi umat Kristen dan Katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online.

Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid menjelaskan,"keputusan bersama ini diambil sebagai upaya pencegahan dan mempercepat pemutusan mata rantai virus Covid-19,"ungkapnya.

"Keputusan ini memang berat, tapi apa boleh buat, ini tanggung jawab sebagai pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, kita berharap, dan pandemi ini segera berlalu,"katanya.

Lanjut,"kesepakatan bersama ini akan disampaikan ke masyarakat dan disebar pada sejumlah titik di kabupaten Pangkep,"tambahnya Syamsuddin Hamid. (Hms/Amir)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar