Pemkab Rohul Tandatangani kerjasama dengan BSSN Terkait Sertifikat Elektronik di Jakarta

Pemkab Rohul Tandatangani kerjasama dengan BSSN Terkait Sertifikat Elektronik di Jakarta

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Bupati Rokan Hulu H. Sukiman melakukan penandatanganan kerja sama terkait dengan tanda tangan elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN). Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diselenggarakan di Aula Badan Siber dan Sandi Negara, Jakarta Jumat 17/5/2023

Acara ini di ikuti oleh 16 perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia dan dihadiri oleh 3 (tiga) orang Kepala Daerah yakni

1.Pj. Bupati Maluku Tengah DR. Mhd
    Marasabessy, SP., ST., M.TECH,
2.Pj. Walikota Tebing Tinggi Mhd
    Dimiyathi, S.SOS.MTP, dan
3.H. Sukiman Bupati Rokan Hulu,
serta Sekretaris Utama BSSN YB.  Susilo Wibowo dan Kepala Balai sertifikasi Elektronik BSrE JonathanGerhard Tarigan.

Dalam kegiatan ini juga hadir Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si beserta para sekda dari pemerintah Kab/kota perwakilan, Kepala BAPPEDA Kab. Rokan Hulu Drs. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Kominfo Kab. Rokan Hulu H. Syofwan, S.Sos beserta para kadis Kominfo pemerintah Kab/kota perwakilan, Kabag Kerjasama dan Administrasi Setdakab Rokan Hulu Muhammad Franovandi, S.STP, M.Si, Plt. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kab. Rokan Hulu Rudy Fadrial, S.Sos, M.Si

Dalam sambutannya, sestama BSSN menyampaikan bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya.

”Dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber” ujar YB Susilo Wibowo

BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.

BSrE juga telah resmidinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 1036 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, yaitu

- jaminan autentikasi, yakni menjamin
   identitas pemilik dokumen;
- jaminan keutuhan, yakni menjamin isi
   dokumen tidak mengalami
   perubahan oleh pihak yang tidak
   berhak;
- dan jaminan kenirsangkalan, yaitu
  menjamin tidak ada pihak yang bisa
  melakukan penyangkalan dari suatu
  dokumen elektronik.

Dengan pemanfaatan TTE ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat.

Masih dalam kesempatan yang sama YB Susilo Wibowo menambahkan bahwa Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.

Saya berharap, 16 (enam belas) Pemerintah Daerah yang hadir saat ini dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depan.

Bupati Rokan Hulu H. Sukiman mewakili seluruh Pemda yang hadir menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh BSSN kepada pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memanfaatkan teknologi sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik,

Bupati Sukiman berharap dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama ini kedepan diharapkan dapat  memudahkan penerbitan sertifikat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik. Dan hal ini selaras dengan amanat Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 17 tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerinta
han berbasis elektronik (SPBE) .

Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat diperlukan dalam meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan menjamin keamanan dan kelegalan dokumen. TTE ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara mudah melalui perangkat mobile atau web.tutup Sukiman. (Kominfo/Juntak).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar