UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Pemkab Toraja Utara Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung RI Perkara Lapangan Bakti
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut) menginformasikan bahwa Perkara Lapangan Bakti yang bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja sejak Tahun 2017 dan putus di Pengadilan Negeri Tahun 2018 dimana Pemkab Torut menang, kemudian Penggugat Banding, dan putus dari Pengadilan Tinggi Tahun 2018 juga dimana Pemkab kalah, lalu Pemkab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dan baru saja, Sabtu 8 Agustus 2020, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2615 K/Pdt/2019 yang mana Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dinyatakan sebagai pemenang dan dengan demikian Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas Publik.
Kalatiku mengucap syukur kepada Tuhan untuk berkat dan pertolongannya serta berterimakasih untuk Pengacara Negara dari Pihak Kejagung dan Advokad yang sudah membantu serta dukungan doa seluruh masyarakat Toraja dimanapun berada.
"Kemenangan hukum bagi rakyat Toraja itu telah terbukti melalui proses hukum tertinggi di Mahkamah Agung. Upaya hukum yang kita lakukan merupakan sesuatu yang penting untuk dicatat karena kita mengupayakan suatu keadilan yang seadil-adilnya," kunci Bupati. (arie)
Berita Lainnya
Buka Kejurkab INKAI Bengkalis, Darma Firdaus : Seleksi Atlet Jelang Porprov
SPS Riau Sampaikan Empat Aspirasi ke Gubernur dan Bupati/Wako se-Riau
Bunda PAUD Inhil Hj.Zulaikhah Wardan, S.Sos, M.E Menyaksikan Pengukuhan Pokja Bunda Paud Se-Kecamatan Kemuning
Zamarico Sepakat Pemekaran Kelurahan AJ Menjadi Tiga Dengan Induk
Khairul Umam: Pilihan Mesti dari Mata Hati Bukan Besar Kecilnya Mata Uang
12 Pejabat Inhil Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Seorang Penumpang Speedboat dari Batam Dinyatakan Positif Covid-19
Jalan Sepanjang 620 Meter Usai Dikerjakan Satgas TMMD ke-110