Pemkab Toraja Utara Menangkan Kasasi di Mahkamah Agung RI Perkara Lapangan Bakti
Nusaperdana.com, Toraja Utara - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut) menginformasikan bahwa Perkara Lapangan Bakti yang bergulir di Pengadilan Negeri Tana Toraja sejak Tahun 2017 dan putus di Pengadilan Negeri Tahun 2018 dimana Pemkab Torut menang, kemudian Penggugat Banding, dan putus dari Pengadilan Tinggi Tahun 2018 juga dimana Pemkab kalah, lalu Pemkab mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dan baru saja, Sabtu 8 Agustus 2020, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2615 K/Pdt/2019 yang mana Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dinyatakan sebagai pemenang dan dengan demikian Lapangan Bakti di Kota Rantepao tetap menjadi fasilitas Publik.
Kalatiku mengucap syukur kepada Tuhan untuk berkat dan pertolongannya serta berterimakasih untuk Pengacara Negara dari Pihak Kejagung dan Advokad yang sudah membantu serta dukungan doa seluruh masyarakat Toraja dimanapun berada.
"Kemenangan hukum bagi rakyat Toraja itu telah terbukti melalui proses hukum tertinggi di Mahkamah Agung. Upaya hukum yang kita lakukan merupakan sesuatu yang penting untuk dicatat karena kita mengupayakan suatu keadilan yang seadil-adilnya," kunci Bupati. (arie)

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan