Trending
+
Polres Kampar Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai
Dibaca : 1031 Kali
Pendaftaran BPUM 2021 Tetap Buka, Untuk Batas Waktu Belum di Tentukan
Masyarakat Sedang mengantarkan Berkas Persyaratan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di kantor UPT Pemberdayaan dan pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau
Nusaperdana.com, Mandau - Hari pertama dibukanya pendaftaran bantuan Pelakunya Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di Kantor UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau terlihat antusias Masyarakat yang mengantarkan persyaratannya.
Berkas Persyaratan yang diantar langsung di input petugas yang nantinya akan diteruskan ke dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis.
Kepala UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau Lisa mardiani, S.sos, MM saat dikonfirmasi Nusaperdana.com Kamis (15/04) siang menjelaskan Hari pertama di buka cukup ramai masyarakat yang mengantarkan persyaratan pendaftarkan bantuan pelaku usaha Mikro (BPUM) 2021 ini.
Untuk jumlahnya yang mendaftar saat ini kata Lisa Mardiani belum bisa diketahui, karena petugas sedang menginput data persyaratan yang sudah masuk.
Sementara itu ia menambahkan untuk batas waktu pendaftaran sampai saat ini belum ada ditentukan, silakan daftarkan aja dulu, jika persyaratan lengkap datanya tetap kami input.
Ditambahkan kepala UPT Koperasi mandau itu menghimbau Kepala masyarakat yang ingin mengantarkan persyaratan kalau bisa perkelompok aja, agar tidak terjadi kerumunan. Karena saat ini kita masih dalam kondisi covid -19.
Seperti tadi ada 20 berkas atau satu kelompok yang diantarkan oleh satu orang saja, inikan lebih baik, menghindari kerumunan. Ucapnya.
Adapun persyaratan penerimaan BPUM tahun 2021, yakni Warga Negera Indonesia, memiliki KTP, memiliki usaha mikro, bukan pegawai negeri, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).
Ketika mendaftar, warga yang berminat harus membawa potocopi KTP, Kartu Keluarga, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, foto usaha. Semua potocopi maupun foto dibuat dua rangkap. (Putra)
Editor
: Redaksi
Berita Lainnya
Bupati Rohul ikuti Harganas pentingnya keluarga dalam tatanan kehidupan sosial
Bupati Inhil HM Wardan Sambut Kedatangan 365 Jemaah Haji Asal Inhil di Embarkasi Haji Antara Pekanbaru
Soal Kasus TP Pencurian Gate Valve, PM PT NPN Serahkan Sepenuhnya Penegakan Hukum ke Polisi
Kendati APD yang Minim, Relawan Covid-19 Lembang Salu Sopai Tetap Optimis Laksanakan Tugas
Danlanud RHF Pimpin Sidang Pantukhir Calon Tamtama Khusus Paskhas 2021
Pembangunan Pos Siaga Covid-19, Desa Bina Baru Tidak Memasang Papan Informasi
Bupati Asahan Apresiasi Kunjungan Silaturahmi Kapolda Sumut
Program Unggulan Bermasa Secara Merata Kelurahan dan Desa di Kecamatan Mandau