Trending
+
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Dibaca : 244 Kali
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Dibaca : 583 Kali
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
Dibaca : 883 Kali
Pendaftaran BPUM 2021 Tetap Buka, Untuk Batas Waktu Belum di Tentukan
Masyarakat Sedang mengantarkan Berkas Persyaratan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di kantor UPT Pemberdayaan dan pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau
Nusaperdana.com, Mandau - Hari pertama dibukanya pendaftaran bantuan Pelakunya Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 di Kantor UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau terlihat antusias Masyarakat yang mengantarkan persyaratannya.
Berkas Persyaratan yang diantar langsung di input petugas yang nantinya akan diteruskan ke dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis.
Kepala UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau Lisa mardiani, S.sos, MM saat dikonfirmasi Nusaperdana.com Kamis (15/04) siang menjelaskan Hari pertama di buka cukup ramai masyarakat yang mengantarkan persyaratan pendaftarkan bantuan pelaku usaha Mikro (BPUM) 2021 ini.

Untuk jumlahnya yang mendaftar saat ini kata Lisa Mardiani belum bisa diketahui, karena petugas sedang menginput data persyaratan yang sudah masuk.
Sementara itu ia menambahkan untuk batas waktu pendaftaran sampai saat ini belum ada ditentukan, silakan daftarkan aja dulu, jika persyaratan lengkap datanya tetap kami input.
Ditambahkan kepala UPT Koperasi mandau itu menghimbau Kepala masyarakat yang ingin mengantarkan persyaratan kalau bisa perkelompok aja, agar tidak terjadi kerumunan. Karena saat ini kita masih dalam kondisi covid -19.
Seperti tadi ada 20 berkas atau satu kelompok yang diantarkan oleh satu orang saja, inikan lebih baik, menghindari kerumunan. Ucapnya.
Adapun persyaratan penerimaan BPUM tahun 2021, yakni Warga Negera Indonesia, memiliki KTP, memiliki usaha mikro, bukan pegawai negeri, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).
Ketika mendaftar, warga yang berminat harus membawa potocopi KTP, Kartu Keluarga, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, foto usaha. Semua potocopi maupun foto dibuat dua rangkap. (Putra)
Editor
: Redaksi

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai