Pendaftaran Nikah ditutup Sementara
Nusaperdana.com, Rohil - Berhubung dengan adanya status siaga Virus Corona (covid-19) di Kabupaten Rokan Hilir (khususnya) maka pelayanan pendaftaran nikah (Kawin) ditutup sementara waktu.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Agama RI Nomor SE 4 tahun 2020 tanggal 24/03/2020. Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 3 tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Semua Pegawai Kementerian Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing. Demikian ungkap Kemenag Rohil melalui Kepala KUA Suak Air Hitam Zakifri Kamis (25/03/2020).
Saat dikonfirmasi, Kepala KUA Kecamatan Pekaitan Zakifri S.Hi menerangkan bahwa pelaksanaan pencatatan nikah yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kantor yang disesuaikan dengan protokol, tetapi untuk sementara (mulai tanggal 24 - 31 Maret) pendaftaran nikah di tutup pada seluruh Kantor KUA Kecamatan Pekaitan, seKabupaten Rokan Hilir bahkan berlaku SeIndonesia.
"Prosesi nikah yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan baik di kantor maupun di luar kantor, hanya saja waktu acara Akad nikah di hadiri maksimal sebanyak 10 orang perwakilan kedua mempelai kemudian jaraknya diatur, harus cuci tangan dan pakai masker. pungkas KUA Kecamatan Pekaitan. (hen)
Berita Lainnya
Menkes RI Buka Gerakan Nasional Aksi Bergizi
Sekda Kampar Tinjau Persiapan Pulang Bainduok Muslimawati dan Kampar Expo
Pemkab Bengkalis Tandatangani RPP dan RKT Bersama BBKSDA Riau
Safari Ramadhan di Batang Serosa, Camat Mandau : Mempererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Bupati Bengkalis Siapkan Milyaran Rupiah Peraih Medali PON, Ketua koni : Untuk Emas 100 Juta
Dilantik Malam Ini, Berikut Keunggulan Papdesi Dibanding Organisasi Serupa
Proses Pemakaman 2 PDP Sesuai Protap, Pihak Kepolisian Ikut Mendampingi
Polres Kampar Ungkap Kasus Pembunuhan di Kebun Sawit, Ternyata Ini Motifnya..