Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Nusaperdana.com,Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya juga tidak dicopot selama sidang berlangsung.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Saat hakim ketua membacakan vonis, Ferdy Sambo diminta berdiri. Tidak terlihat bagaimana ekspresi Ferdy Sambo saat mendengar vonis hukum mati.
Namun terdengar para pengunjung sidang bersorak sorai. Sementara itu, Ferdy Sambo masih tetap berdiri sampai dipersilakan hakim Wahyu untuk duduk.
Saat duduk, terlihat Ferdy Sambo mengedipkan matanya beberapa kali.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan.
Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Tim Gabungan Serahkan Bantuan ke Wilayah Terisolasi Banjir Bandang dan Tanah Longsor Solok Selatan
Ditjen Hubud Imbau Penyelenggara Bandar Udara Tingkatkan Kebersihan dan Pelayanan
Tuntunan Shalat Idul Fitri Telah Diterbitkan Muhammadiyah
Rekor 973 Kasus Baru, Penambahan Kasus Corona RI Tertinggi di ASEAN
Sambut Pengoperasian Terminal Baru Bandara Syamsudin Noor, Angkasa Pura I Gelar Kegiatan Doa Bersama 2.000 Anak Yatim
Rudi Rubiandini si Terpidana Kasus Suap SKK Migas Telah Bebas
Bencana Bukan Tontonan
Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game dalam KTT Archipelagic and Island State Forum