Pengedar Sabu Diciduk Polsek Birem Bayeun


Nusaperdana.com, Langsa - ILH(38)Wiraswasta, Dusun Tani Jaya Desa Birem Rayeuk Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur diamankan Polsek Birem Bayeun sedang mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu, senin (08/02/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,  SIK, MH melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Eko Hadianto SE, MH mengatakan pada hari minggu 07/02 sekira pukul 17.40 Wib di Dsn Tani Jaya Desa Birem Rayeuk Kec Birem Bayeun Kab Aceh Timur kita amankan pelaku.

Diamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Birem Bayeun bahwa di Desa Bayeun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek langsung mengumpulkan anggota Unit Reskrim Polsek Birem Bayeun, sekitar pukul 16.30 wib, Kapolsek beserta anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi menurut informasi mengedarkan sabu tersebut.

Dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepmor Suzuki  Tunder warna biru dan kenalpot blong, kemudian sekira pukul 17.30 wib Kapolsek beserta anggota Unit Reskrim melihat pelaku melintas sesuai informasikan tersebut.

Lalu Kapolsek dan anggota langsung melakukan pengejaran yang saat itu anggota menyuruh pelaku untuk berhenti namun pelaku tersebut tidak mau berhenti sehingga Kapolsek dan anggota melakukan pengejaran hingga ahirnya pelaku tertangkap di dirawa-rawa di Desa Meurebou Dua Kec Birem Bayeun.

Saat di amankan pelaku kita tidak menemukan barang bukti dari pelaku, Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap pelaku bahwa ianya ada menyimpan sabu di rumahnya di Birem Rayeuk.

Selanjutnya Kapolsek beserta anggota langsung menuju rumah pelaku dan di temukan barang bukti 2 (dua) paket Sabu ukuran besar yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 125,11 Gram, 8 (delapan) paket sabu yg dibungkus plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,81 gram, 1 (satu) paket sabu yg dibungkung plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,07 gram, 1 (satu) unit HP nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepmor suzuki tunder warna biru.

Dari pengakuan ia mendapatkan barang haram tersebut dari LEM (DPO) di Aceh Utara saat DPO di hubungi oleh pelaku namun no kontak tidak tersambung lagi. 

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Birem Bayeun untuk dilakukan penyidikan dan LEM (DPO) masi dalam Penyelidikan Polsek Birem Bayeun. (KC)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar