Pengedar Shabu Ditangkap di Kebun Sawit, Bandar Inisial F Diburu Polisi


TAPUNG HULU, Nusaperdana.com. - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar shabu di sebuah pondok dalam areal kebun sawit di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu sore, 1 September 2021.

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi mengatakan pelaku narkoba yang diamankan polisi ini adalah RG alias AM (55) warga Desa Danau Lancang.

Disampaikan Kapolsek bahwa dari pengecekan urine, tersangka positif Methamphetamine.

Era Maifo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore sekitar pukul 17.25 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Desa Danau Lancang.

Dari hasil penyelidikan, sebut Kapolsek, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu sedang berada di sebuah pondok dalam areal perkebunan sawit. Selanjutnya polisi menggeledah pria paruh baya berinisial RG dengan didampingi aparatur desa setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket shabu dalam plastik bening di dalam botol merek Eco Farming dan 3 paket shabu lainnya dalam pipet warna bening di atas meja dapur dalam pondok tersebut.

Kata Era Maifo, saat diinterogasi petugas, tersangka RG ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial F. 

"Tim kemudian mencoba menghubungi F namun Hp-nya sudah tidak aktif. Kini yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkoba," beber Era Maifo.

Kata Kapolsek, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Era Maifo menerangkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar