UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Pengedar Shabu Ditangkap di Kebun Sawit, Bandar Inisial F Diburu Polisi
TAPUNG HULU, Nusaperdana.com. - Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar shabu di sebuah pondok dalam areal kebun sawit di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu sore, 1 September 2021.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi mengatakan pelaku narkoba yang diamankan polisi ini adalah RG alias AM (55) warga Desa Danau Lancang.
Disampaikan Kapolsek bahwa dari pengecekan urine, tersangka positif Methamphetamine.
Era Maifo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore sekitar pukul 17.25 WIB. Saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Desa Danau Lancang.
Dari hasil penyelidikan, sebut Kapolsek, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis shabu sedang berada di sebuah pondok dalam areal perkebunan sawit. Selanjutnya polisi menggeledah pria paruh baya berinisial RG dengan didampingi aparatur desa setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket shabu dalam plastik bening di dalam botol merek Eco Farming dan 3 paket shabu lainnya dalam pipet warna bening di atas meja dapur dalam pondok tersebut.
Kata Era Maifo, saat diinterogasi petugas, tersangka RG ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial F.
"Tim kemudian mencoba menghubungi F namun Hp-nya sudah tidak aktif. Kini yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus peredaran narkoba," beber Era Maifo.
Kata Kapolsek, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Era Maifo menerangkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Redaksi)
Berita Lainnya
LPTQ Kecamatan Mandau Rapat Teknis Pelaksanaan Lomba di MTQ Ke 47
Dua Bersaudara Atelit Sepatu Roda Siak, Perkuat Tim Riau di PON Papua
Operasi Zebra LK 2022 Polsek Kunto Darussalam Himbau Masyarakat Patuhi Tertib Berlalulintas
Karyawan PT Petronesia Benimel Diduga Meninggal Laka-Kerja, Manajemen Bungkam
Peduli Covid-19, 500 Paket Sembako Siap Disalurkan DPD PKS untuk 4 Kecamatan
Bupati Inhil Tinjau Logistik KPU di Venue Futsal
Pemko Pasang CCTV dan Pengeras Suara di 12 Titik di Kota Pekanbaru
Bupati Teken MoU Bersama Kajari Bengkalis, Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara