Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Pengukuhan Kepala UPTD TK, SD, dan SMP Negeri se- Kabupaten Asahan

Nusaperdana.com, Asahan - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, H. Suprianto Mpd mengukuhkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TK, SD dan SMP Negeri se - Kabupaten Asahan yang di gelar di Aula Dinas Pendidikan Asahan, Selasa (4/1/2022) siang.
Pantauan di lapangan, para Kepala UPTD diambil sumpah sesuai agama dan perwakilan Kepala UPTD TK, SD dan SMP dengan menandatangani surat pernyataan yang di saksikan Kepala Dinas serta Kabid TK, SD dan SMP.
Dalam sambutannya, Kadis Pendidikan Asahan ini menyebutkan dengan adanya pengukuhan ini diharapkan kepada para Kepala UPTD yang baru di kukuhkan agar dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan.
"Kepala UPTD di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik demi meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan. Tetap terapkan protokol kesehatan di sekolah-sekolah dan berikan edukasi kepada siswa tentang protokol kesehatan, disini saya yakin bahwa Kepala UPTD mampu melayani dan meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan. Selamat bertugas dan selamat bekerja," ujarnya. (Syahdan)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru