Penjahat Narkoba di Kampar Lebih Baik Cepat Bertobat, Karena Kapolres Bilang Begini


Kampar, Nusaperdana.com - Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK menegaskan ia dan jajaran sangat serius memberantas peredaran narkoba.

"Kita seriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada hari tanpa penangkapan pelaku narkoba," ujar Kapolres, AKBP Rido Purba SIK, MH sekitar sebulan lalu saat ia baru menjabat.

Menindaklanjuti penegasan Kapolres tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak semakin cepat. Alhasil, polisi kembali mengungkap peredaran gelap narkoba. Kali ini 2 orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu, pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Tapung berhasil diringkus.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pertama terhadap tersangka DW Alias PU (34) warga Desa Danau Lancang, KecamatanTapung Hulu. Katanya, DW ditangkap pada Rabu malam, 1 September 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat penangkapan, sebutnya, DW tengah berada di depan sebuah warung barang harian di Desa Petapahan Jaya, KecamatanTapung.

Lanjut Daren, dari tersangka DW ini polisi menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 6,77 Gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi petugas, ungkap Daren, tersangka DW mengatakan bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari temannya, seorang wanita inisial RH alias RA asal Tembilahan. 

"Tim langsung melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan RH tersebut," ujar Daren Maysar.

"Lewat tengah malam, tim mendapat informasi tentang keberadaan RH di sebuah salon yang berlokasi di Pasar Minggu Tapung. Tanpa buang waktu Tim segera mendatangi lokasi dimaksud," sambungnya.

Selanjutnya tutur Daren, pada Kamis dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar didampingi aparat desa setempat melakukan penggrebekan di sebuah salon di Pasar Minggu, Tapung.

Saat itu, lanjut Daren, tersangka RH berupaya mengelabui petugas dengan cara membuang alat hisap sabu di dalam kamar mandi. Namun, petugas tak bisa ia kelabui. 

"Petugas menggeledah kamar RH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening," bebernya.

"Saat diinterogasi petugas, tersangka RH mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari R (DPO). Kemudian Tim mencoba menghubungi HP R sudah tidak aktif. RH mengaku tidak mengetahui tempat tinggal R," tambah Daren.

Kata dia, beberapa saat setelah dua tersangka ditangkap, langsung dilakukan pengecekan urine. Hasilnya keduanya positif Methamphetamine.

Daren menjelaskan, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Daren Maysar. (Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar