KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR,- Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan.
Jarak antara PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) dengan pondok pesantren Al Fauzan 1,5 Km lebih. Dilain sisi masyarakat Ridan Permai pada umum nya tidak ada reaksi untuk menolak keberadaan PKS tersebut, hal tersebut karena jarak perumahan warga dengan PKS juga terlalu jauh.
Ketua RW 5 Dusun 3 Desa Ridan Permai Nasrun kepada wartawan, Selasa (20/1/2026) mengakui adanya reaksi dari pondok pesantren Al Fauzan yang melakukan upaya penolakan keberadaan PKS.
"Kita dapat informasi tersebut dan reaksi penolakan keberadaan PKS oleh pihak pondok pesantren Al Fauzan sangat berlebihan," terang Nasrun.
Jarak antara pondok pesantren dengan PKS sangat jauh dengan jarak 1,7 km.
Apa keberatan dari pihak pondok tentang keberadaan PKS kita tidak tahu sampai sekarang ini. Mengenai jalan yang dilewati oleh PKS bukan jalan ke pondok, begitu kabel listrik didalam tanah.
Diterangkan lebih lanjut oleh Nasrun, dengan keberadaan pabrik kelapa sawit di Desa Ridan Permai secara langsung berdampak kepada lapangan pekerjaan untuk anak - anak Ridan Permai. Pihak perusahaan telah merekrut anak - anak Ridan Permai untuk bekerja di pabrik.
Masyarakat tidak ada yang keberatan berdiri PKS ditempat kita, karena rumah masyarakat sangat jauh jarak nya dengan pabrik, terang Nasrun.
Ditempat yang terpisah Manager PKS Septa Mitra Karya (SMK), Mansuri juga mengatakan, reaksi penolakan keberadaan PKS oleh pondok pesantren merupakan hal yang berlebihan.
"PKS dengan pondok pesantren sangat jauh jarak nya dengan jarak kita tarik lurus 1, 7 km. Terkait dampak limbah tidak mungkin terasa ke pondok, karena terlalu jauh. Begitu juga dengan asap pabrik juga tidak akan terasa dampak kepada pondok pesantren," terang nya.
Mengenai pengelolaan limbah, kita punya 9 kolam limbah dan hal tersebut sudah melebihi standar. Sekarang ini apa alasan pihak pondok keberatan keberadaan PKS dan sampai saat ini kita belum tahu apa alasan mereka, ungkap Mansuri.
PKS kita punya UKL dan UPL dan izin kita sudah lengkap dan sudah dikaji dampak lingkungan oleh Dinas terkait. Begitu izin PKS kita duluan dengan pondok pesantren.
Dikatakan lebih lanjut oleh Mansuri, pabrik kita belum beroperasi dan masih tahap persiapan, rencana nya akan mulai beroperasi pada bulan Mei tahun 2026 ini. Pada inti nya, keberadaan pabrik kelapa sawit di Desa Ridan Permai membuka lapangan pekerjaan bagi warga Ridan Permai."Kita mengutamakan warga Ridan Permai untuk bekerja di pabrik dan sesuai keahlian masing - masing," katanya. (tim)

Berita Lainnya
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah