Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam


Nusaperdana.com, Toraja Utara - Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara melakukan pelimpahan tindak perjudian yang ditangkap oleh Timsus Singgallung Polres Toraja Utara, melaksanakan pelimpahan 4 orang Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait tindak pidana Perjudian Sabung Ayam.

Dipimpin oleh AIPDA YOSEP TIKALA.SH dalam pelimpahan kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Mengungkap bahwa berkas penanganan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Toraja Utara berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan barang bukti,BP.IIP.21 oleh Kejaksaan ( JPU) sesuai Surat Kacajari Tana Toraja di Rantepao No.B-510/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021,dan B-511/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021. dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian. “Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” ungkapnya.

Adapun 4 Tersangka yang di serahkan  yaitu berinisial (40),LA(66),YH(60),dan BB (45) Tahun.

Keempat (4) orang tersebut disangkakan terkait tindak pidana Perjudian Sabung Ayam oleh Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara No: BP.II/18.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal (20/05/2021),dan Surat Pengiriman Tersangka dan barang. bukti Nomor: BP.II/19.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal (20/05/2021). (Bara)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar