Peran Strategis BPUM, Solusi Pemulihan Ekonomi Masyarakat


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Untuk membantu masyarakat mengatasi masalah ekonomi akibat pandemi, pemerintah memiliki sejumlah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah 
satunya adalah program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pemerintah kembali berencana memperluas cakupan BPUM menjadi kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 pada 2021. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan skema setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta. BPUM ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu.

Ir. Eddy Satriya M.A., Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, menjelaskan sejak 
diputuskan pada rapat 1 Maret lalu. “Direncanakan akan 12,8 juta penerima yang merupakan kombinasi dari penerima manfaat lama dan baru,” terangnya (26/5)

Menurut Eddy, anggaran yang ada untuk saat ini baru akan menyentuh angka 9,8 juta penerima manfaat, yakni sebanyak Rp11,76 triliun. Saat ini KemenkopUKM sudah menyalurkan 8,6 juta penerima atau sebanyak Rp10,4 triliun (88%). Setelah menyentuh angka 9 juta, rencananya KemenkopUKM akan menambah lagi 3 juta penerima manfaat BPUM ini.“BPUM ini memang memberikan efek luar biasa, hal ini dibuktikan oleh data BPS yang menunjukkan penambahan sekitar 760 ribu orang yang menjalankan usaha baru, dan buruh informal naik 4,5 juta pekerja,” terang Iwan Faidi, Asisten Deputi Koperasi & UKM Kemenko Perekonomian.

Program BPUM ini berperan strategis agar UMKM dapat terus mempertahankan usahanya. Juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja. “Selain BPUM, ada insentif lainnya seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum, penjaminan kredit modal kerja melalui imbal jasa penjaminan, PPh final bagi UMKM yang ditanggung pemerintah. Untuk 2021 dianggarkan Rp 181,9 triliun untuk insentif bagi UMKM Indonesia,” terang Iwan Faidi lebih lanjut.

“Pemerintah dalam hal ini KemenkopUKM dan Kemenko Perekonomian terus mendampingi UMKM termasuk dalam hal pembiayaan untuk naik kelas, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), Super Mikro, sampai Mikro,” tutup Eddy

Sementara itu dikutip dari rri.co.id, jumlah pelaku usaha di Kabupaten yang terdaftar sebagai  pemohon penerima manfaat BPUM tahun 2021. Disperindagkop mencatat, tahap pertama mencapai 3.305 pelaku usaha yang nantinya akan disalurkan melalui Bank Mitra yakni Bank Aceh Syariah yang ada di kabupaten setempat

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperindagkop Aceh Singkil, melalui Kasi UKM. Lisna Hayati, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu

"Untuk metode pencairan BPUM tahun anggaran 2021, kedepan penerima akan direalisasikan melalui Bank Aceh Syariah." Kata Lisna Hayati  Kemudian Lisna menambahkan, Penunjukan Bank Aceh Syariah sebagai lembaga penyalur BPUM tahun 2021. Sebelumnya  antara Kementrian Koperasi & UKM RI Dengan Bank Aceh Syariah sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama beberapa bulan yang lalu. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar