Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Perma No 2 Tahun 2012 Membuat Pencuri Buah Sawit Tak Kapok

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Sidang Kasus Pencurian (TBS) Kelapa Sawit yang diklaim berada di Desa Suka Maju, Dusun Suka Mulya I, RK I, Kecamatan Tambusai milik Muliater Purba dengan Terdakwa (AS) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rabu (17/05/2023).
Pada perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Menjatuhkan Hukuman terhadap (AS) selama 1 bulan kurungan penjara.
Ditempat yang sama, Muliater Purba selaku Korban Pencurian Buah kelapa sawit menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Muliater Purba berharap, pada kasus pencurian yang mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dapat di tinjau ulang atau bahkan direvisi. Karena menurut dia Perma tersebut sangat merugikan pemilik kebun sawit yang kerap di curi.”Harapnya
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Yusuf Nasution,SH.MH ketika dimintai tanggapannya terkait Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencurian di bawah 2,5 Juta sebenarnya Perma ini sudah sangat meresahkan. Karena Pencurian di bawah 2,5 Juta tidak bisa di jerat secara Pidana karena dia sifatnya termasuk tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Perma tersebut kerap kali dimanfaatkan oleh Pelaku-Pelaku Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal pencurian.
Yusuf Nasution berharap Supaya Mahkamah Agung RI dapat meninjau ulang terhadap Perma (Peraturan mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencurian dan harus diterapkan secara Hukum Pidana biasa yang mana telah diatur pada Pasal 362 atau 363 tentang pencurian sawit supaya ada Sifat efek jera terhadap pelaku pencurian.
Berita Lainnya
Dugaan Pelabuhan Tikus di Kijang, Bintan Timur: Warga Minta Pihak Berwenang Bertindak
Diduga Mangkir 2 Kali, LPPNRI Desak Kejari Kampar Untuk Menjemput Paksa Oknum Anggota DPRD Kampar
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Bupati Inhil Dukung Kafilah pada Malam Pembukaan MTQ ke-43 Tingkat Provinsi Riau
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis