Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Perma No 2 Tahun 2012 Membuat Pencuri Buah Sawit Tak Kapok
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Sidang Kasus Pencurian (TBS) Kelapa Sawit yang diklaim berada di Desa Suka Maju, Dusun Suka Mulya I, RK I, Kecamatan Tambusai milik Muliater Purba dengan Terdakwa (AS) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rabu (17/05/2023).
Pada perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Menjatuhkan Hukuman terhadap (AS) selama 1 bulan kurungan penjara.
Ditempat yang sama, Muliater Purba selaku Korban Pencurian Buah kelapa sawit menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Muliater Purba berharap, pada kasus pencurian yang mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dapat di tinjau ulang atau bahkan direvisi. Karena menurut dia Perma tersebut sangat merugikan pemilik kebun sawit yang kerap di curi.”Harapnya
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Yusuf Nasution,SH.MH ketika dimintai tanggapannya terkait Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencurian di bawah 2,5 Juta sebenarnya Perma ini sudah sangat meresahkan. Karena Pencurian di bawah 2,5 Juta tidak bisa di jerat secara Pidana karena dia sifatnya termasuk tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Perma tersebut kerap kali dimanfaatkan oleh Pelaku-Pelaku Pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal pencurian.
Yusuf Nasution berharap Supaya Mahkamah Agung RI dapat meninjau ulang terhadap Perma (Peraturan mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencurian dan harus diterapkan secara Hukum Pidana biasa yang mana telah diatur pada Pasal 362 atau 363 tentang pencurian sawit supaya ada Sifat efek jera terhadap pelaku pencurian.

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek