Personil Polsek Bonggakaradeng Datangi TKP Pengancaman dan Pengrusakan di Buttu Tangnga
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Personel Polsek Bonggakaradeng Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kasium Bripka Busram bersama Bhabinkamtibmas Bripka Yerdi Kala Rinding dan Brigpol Febricho Sulu telah mendatangi TKP Pengrusakan dan Pengancaman yang terjadi di Buttu Tangnga Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, Minggu (8/3/2020) pukul 09.00 Wita.
Kronologis kejadian yakni pada hari Minggu 8 Maret 2020 sekitar pukul 07.00 wita Korban, Marthen Tangnga (60) berada di Sawahnya lalu datang pelaku, LY (50) sambil marah-marah, menuduh korban telah menjual kayu/pohon milik pelaku kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan mengarahkan ke korban namun dilerai oleh saksi, Alexander Karamin (60).
Kemudian, korban pulang kerumahnya dan sekitar pukul 08.00 Wita pelaku melempari rumah korban dengan batu dari jarak 15 meter dari rumah korban sehingga atap rumah milik korban bocor/berlubang.
Pelaku penderita Tuna Rungu/Tuli dan sulit di ajak komunikasi. Diduga pelaku marah akibat terjadi kesalah pahaman antar kedua belah pihak tentang masalah pohon yang di klaim milik pelaku dan kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga/saudara ipar.
Disarankan kepada pihak korban untuk melaporkan namun pihak korban meminta untuk di mediasi/dipertemukan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk di mediasi di Polsek Bonggakaradeng pada Senin 9 Maret 2020. (Hms/Arie)

Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi