Personil Polsek Kabun Ringkus Tersangka Tindak Pidana Curat

Personil Polsek Kabun Ringkus Tersangka Tindak Pidana Curat

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),  Rabu 28 Juni 2023 sekitar Pukul 18.30 Wib.

"Pelapor AM (38) dan Tersangka RH (32)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Plh Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono SH, Jumat (30/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung Pelapor AM  di RT 006 RW 003 Desa Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.

"Barang Bukti  Uang Tunai sebesar Rp 700.000 dan Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y 02 warna Abu-abu yang menggunakan Casing Silikon Bening," sebut Kapolsek.

Iptu Nanang Pujiono SH,  Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 04.30 Wib, pada saat Pelapor  terbangun hendak Sholat Shubuh dan melihat Pintu Jendela Samping sudah terbuka dan rokok sudah berserakan di tempat tidur.

Setelah itu, Pelapor mengecek uang hasil penjualan barang harian yang disimpan di dalam tas warna Hitam sebesar Rp 10.000.000, Handphone Vivo sebanyak  Dua Unit, Voucher Paket data Internet Telkomsel, Indosat sebesar Rp 2.000.000.

Seterusnya, Korban pergi mengecek Pintu Jendela Samping dan melihat ada sebatang Kayu Panjang yabg disandarkan ke arah Pintu Jendela Samping.

Diduga Pelaku menggunakan Sebatang Kayu tersebut, sebagai tangga untuk masuk melalui Pintu Jendela Rumah.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp  20.000.000, atas kejadian kejadian tersebut lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun.

Atas kejadian tersebut,  Plh Kapolsek Kabun  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe bersama Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, Personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Tempat kejadian dan sampai ke Wilayah Hukum Kabupaten Kampar

Lalu tepatnya pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wib, Unit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terduga Pelaku pencurian tersebut sedang berada di Daerah Desa Batu Langkah Besar.

Selanjutnya atas informasi tersebut, kemudian Personil Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tepatnya di di depan sebuah Rumah di Desa Batu Langkah Besar diamankan Seorang terduga Pelaku

Setelah diintrogasi mengaku bernama RH dan mengaku telah melakukan pencurian di dalam warung milik  AM

"Atas pengakuan Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan ke Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Nanang Pujiono SH.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," tutup Plh Kapolsek Kabun mengakhiri. (Humas Polres Rohu/jtk).



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar