Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Pilkada Serentak 2020, Pekan Pertama September Pendaftaran, Kampanye 71 Hari
Nusaperdana.com, Bengkalis - Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri) Gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama 270 Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Jum'at (19/06/2020) kemarin.
Rakor yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting tersebut diikuti Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Kepala Biro Humas, Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Kasatpol PP, Kabag Humas, dan Kabag Pemerintahan dari seluruh provinsi, dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020.
Adapun pembicara dalam Rakor tersebut Dirjen Otonomi Daerah, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Polpum Kemendagri, Plt. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, serta dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
Adapun agenda Rakor yakni pembahasan isus strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 serta konsolidasi lanjutan dan pemantapan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan Covid-19.
Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H. Bustami HY menugaskan Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfotik, Kasatpol PP, Kabag Tapem, dan Kabag Prokopim.
Hadir mengikuti Rakor dilaksanakan di ruang rapat Diskominfotik jalan Kartini 012 Bengkalis tersebut Kaban Kesbangpol H. Hermanto Baran, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Mohd Amru Herawza.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya, diantaranya menjelaskan, pemungutan suara Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan Rabu, 9 Desember 2020.
Kemudian, mantan anggota Bawaslu Bali Koordinator Devisi Hukum Data dan Informasi yang menggantikan Wahyu Setiawan sebagai membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM itu juga menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon).
Serta, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan, tahapan sengketa TUN (Tata Usaha Negara) pemilihan, dan tahapan masa kampanye.
Untuk mendaftar Paslon, katanya ada 14 tahapan yang waktunya ada yang beririsan (bersamaan), yang diawali dengan pengumuman pendaftaran Paslon pada tanggal 28 Agustus s.d. 3 September 2020.
Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon serta verifikasi syarat pencalonan pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020.
“Untuk penetapan Paslon dilakukan pada tanggal 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada tanggal 24 September 2020” katanya sembari mengatakan Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol penanganan Covid-19.
Kampanye 71 Hari
Raka Sandi menerangkan, waktu untuk kampanye selama 71 hari, dari tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020.
Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dari tanggal 6 s.d. 8 Desember 2020.
Dia menjelaskan, untuk kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, dan/atau kegiatan lain, tenggat waktunya dari tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020.
“Sedangkan untuk debat publik/terbuka antar Paslon pada tanggal 26 September s.d. 5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dari tanggal 22 November s.d. 5 Desember 2020," jelasnya. (diskominfotik/putra)



Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan