Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Pj Wako Tanjungpinang H, Mantan Lurah Sei Lekop dan Juru Ukur Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Nusaperdana.com, Bintan - Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kab. Bintan pada Jumat (19/04/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah di lakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat di temui di ruang kerjanya.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah di tetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang di lanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah di lakukan Gelar perkara yang di laksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara di maksud telah terpenuhi, maka seperti yang di sampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. ”, Terang Kapolres.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur” Tambahnya.
Kemudian untuk perkara di maksud akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, di karenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Pasal yang akan di persangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana di ancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan. (Anes)
Berita Lainnya
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi
Sinergi Polri dan Desa: Pembagian BLT di Tapung Lestari Berjalan Aman dan Tertib
Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan Kafilah Kabupaten/Kota se-Riau di Malam Ta'aruf Pelantikan Dewan dan Majelis Hakim
Dosen Hukum UNISI Gelar PKM di Maqam Ulama Kharismatik, Dapat Apresiasi Nasional