HIPMI Inhil Dukung Pemda Ciptakan Iklim Berusaha yang Sehat
BPC Hipmi Inhil Gelar Buka Puasa Bersama dan Syukuran Kantor Baru
Pj Wako Tanjungpinang H, Mantan Lurah Sei Lekop dan Juru Ukur Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Nusaperdana.com, Bintan - Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kab. Bintan pada Jumat (19/04/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah di lakukan Gelar perkara di Polda Kepri, Ujar Kapolres Bintan saat di temui di ruang kerjanya.
“Sebanyak 3 tersangka yang telah di tetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyelidikan yang di lanjutkan dengan proses Penyidikan serta setelah di lakukan Gelar perkara yang di laksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara di maksud telah terpenuhi, maka seperti yang di sampaikan hari ini, Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. ”, Terang Kapolres.
“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, Pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Walikota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru ukur, Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintim, sedangkan B tetap sebagai Juru Ukur” Tambahnya.
Kemudian untuk perkara di maksud akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, di karenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).
Pasal yang akan di persangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana di ancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan. (Anes)
Berita Lainnya
Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Kampar
Menjelang Safari Ramadhan, Wakil Bupati Kampar Gelar Pangan Murah Untuk Warga Koto Tuo.
Usai buka Pangan Murah, Wakil Bupati Kampar Lanjutkan Safari Ramadhan di Masjid Al-Hikmah Koto Tuo
Disela - sela Safari Ramadhan Wakil Bupati Kampar Sempatkan Silaturrahmi Dengan Jamaah Suluk dan Tinjau Jembatan
Safari Ramadan PHR Hadirkan Senyum Bahagia 1.373 Anak Yatim dan 3000 Dhuafa di Zona Rokan
Bupati Kasmarni Serahkan Sejumlah Bantuan Saat Safari Ramadhan di Rupat
HIPMI Inhil Dukung Pemda Ciptakan Iklim Berusaha yang Sehat
BPC Hipmi Inhil Gelar Buka Puasa Bersama dan Syukuran Kantor Baru