PWI Bengkalis Tuntaskan Keikutsertaan dalam Rangkaian HPN 2026 di Banten
PN Bengkalis Vonis 2 Terdakwa Sabu 30 Kilogram Hukuman Mati
Nusaperdana.com,Bengkalis - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa narkoba jenis sabu dengan jumlah 31 paket besar seberat 30 kilogram lebih Inisial TO alias Acai dan BN Alias Ahan dengan hukuman mati, Rabu (05/10/22).
Demikian yang sampaikan Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, SH, bahwa majelis hakim membacakan putusan dengan nomor perkara 239/Pid.Sus/2022/PN, dengan amar putusan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“‘Keduanya telah melakukan percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, "ungkap Ulwan melalui pers rilis, Kamis (06/10/22) pagi.
Dijelaskan, seiring divonis dengan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, lantaran menurut majelis hakim keduanya telah terbukti melakukan percobaan dan permufakatan jahat.
"Selain itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa sudah 3 kali berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau ke Jakarta dengan upah disetiap pengantaran hampir mencapai Rp 400 juta, "tutup dia.
Dalam sidang putusan ini secara online dengan dua terdakwa di tahanan Lapas Bengkalis. Dan sidang ini, ketua majelis hakim dipimpin oleh Ulwan Maluf, S.H, didampingi hakim anggota Tia Rusmaya, S.H dan Ignas Ridlo Anarki, S.H.
Atas putusan ini, kedua terdakwa pikir-pikir begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Dan sebelumnya JPU sendiri juga menuntut terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.**

Berita Lainnya
Satpol PP Kampar Turun ke Lokasi, Kafe My Love di Tanjung Sawit Mendadak Tutup, Diduga Ada Kebocoran Informasi
Pemuda Kampar Kritik Kebijakan Pencabutan HGU, Pertanyakan Ketegasan Pemerintah terhadap Konflik Lahan Masyarakat
Polres Kampar Tahan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Diduga Sediakan Pemandu Lagu dan Jual Miras, Kafe My Love di Tapung Disorot Warga
Disdikpora Kampar Atur Teknis KBM Selama Ramadan 2026, Sekolah Diminta Sesuaikan Pola Belajar
PWI Bengkalis Tuntaskan Keikutsertaan dalam Rangkaian HPN 2026 di Banten
SMSI Inhil Ikut Momentum Nasional HPN 2026 di Banten
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana