Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
Nusaperdana.com,PekanBaru - Laporan dugaan penghinaan profesi yang dilaporkan Aliansi Wartawan Duri (AWD) ke Polda Riau, Kamis (07/09/2023) lalu ternyata ditindaklanjuti oleh Polda Riau. Senin (18/09/2023) penyidik Polda Riau memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilontarkan Elidaneti kuasa hukum Khairul Umam saat melakukan konfrensi pers di rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis terkait mosi tak percaya 36 anggota DPRD terhadap Khairul Umam dan Syahrial.
Pemeriksaan dilakukan di Sub Unit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pelapor dan dua saksi dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidaneti tersebut.
Seperti diungkapkan Bambang Gusfryadi bahwa ia diminta keterangan hampir 4 jam oleh penyidik dan keterangan yang disampaikan terkait pelaporan dugaan penghinaan profesi wartawan oleh Elidaneti, yang menyebut 80 persen wartawan yang ada di Kabupaten Bengkalis tunduk pada pemerintah karena angka-angka yang dibayar dan uang receh bisa menjual, menggadaikan wartawan.
"Alhamdulillah laporan kita ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Riau dan pemeriksaan yang dilakukan tadi seputar laporan dugaan penghinaan profesi wartawan oleh kuasa hukum Ketua DPRD," ujar Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua JMSI Kabupaten Bengkalis.
Sementara saksi lain yang diperiksa Alfisnardo yang dicecar sebanyak 19 pertanyaan oleh penyidik, dimana ia juga merupakan saksi yang hadir saat konfrensi pers di rumah dinas Ketua DPRD Bengkalis.
"Saya tadi diperiksa penyidik sekitar 3 jam dan dicecar sebanyak 19 pertanyaan dan keterangan yang saya sampaikan sesuai fakta yang ada pada konfrensi pers terkait pernyataan Elidaneti yang diduga menghina profesi wartawan," ujar Mantan Ketua PWI Bengkalis periode 2019-2022.
Saksi lainnya Suhendra yang dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik dan berharap kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Riau dapat berlanjut hingga P21 nantinya.
"Kami berharap kasus ini dapat berlanjut ke meja hijau nantinya dan tidak ada lagi Elidaneti lainnya yang akan melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan di kabupaten Bengkalis," ujar Suhendra.
Penyidik dalam melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) minggu depan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Elidaneti.**

Berita Lainnya
Gugatan PMH dan Wanprestasi Kandas, PN Bangkinang Putus Perkara Lahan 50 Hektare NO
Sejumlah Pencapain dan Penghargaan Diraih Kejari Bengkalis di Akhir Tahun 2025
Serahkan Rumah Layak Huni di Ganting Damai, Bupati Kampar Tegaskan Sinergi dengan Baznas untuk Entaskan Kemiskinan
PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Kampar Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas dan Tingkatkan Pelayanan Publik
LPPNRI Penuhi Permintaan PPID, Desak Transparansi Hasil Pemeriksaan Inspektorat Desa Pulau Terap
PWI Night Fest 2025 Malam Ini Jadi Momentum Doa, Solidaritas, dan Kepedulian untuk Sumatera
FW-RPG dan Dema ISNJ Serahkan Donasi Korban Bencana Sumatera Melalui Baznas Bengkalis