Polisi Amankan 2 Tersangka Diduga melakukan Pembalakan Liar di Siak Kecil
Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari Team Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sering melakukan pembalakan liar ( ilegal logging) di kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis.
Lewat siaran pressnya, Kamis (15/04) siang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki wahyudi menjelaskan bahwa ada dua TKP yang pertama kejadian pada Kamis (08/04) sekira pukul 09.00 wib di lokasi Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis.
Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan alis Agus alamat Dusun 6 Rt 24 RW 10 kode pos 34196 Desa Braja yekti Kecamatan Braja slebah Kabupaten Lampung timur Provinsi Lampung barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.
"Kronologisnya, kita sering mendapat laporan bahwa masih sering terjadi illegal logging di wilayah Siak kecil maka Tim dari Sat Reskrim Polres Bengkalis dan polsek Siak kecil melakukan penyelidikan pada Senin (05/04) Dan pelapor bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh anggota dari saudara M yang merupakan cupang atau pemodal," Ucap AKBP Hendra Gunawan di dampingi AKP Meki Wahyudi.

Kemudian kata AKBP Hendra menambahkan di lokasi yang berbeda di Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar dengan cara melakukan penangkapan terhadap para pelaku di dalam lokasi bedeng dimana tempat mereka tinggal.
"Disana kita mendapatkan seorang atas nama Agus Setiawan dan bernama saudara Rudi dan saudara daun pada saat dilakukan pengembangan ianya melarikan diri ke lokasi dalam hutan. Selanjutnya pelaku diminta untuk menunjukkan Di mana letak lokasi tempat pemotongan kayu dan tempat penyimpanan mesin potong atau chainsaw akhirnya ditemukan dan dibawa ke Polsek Siak kecil," Terangnya
Selanjutnya, tempat yang berbeda anggota Polsek, berjalan kaki di Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Lilin Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis telah mengamankan satu orang bernama A.
"Kita amankan di TKP yang berbeda yaitu tersangkanya atas nama Inisial A, dan pada Senin ( 05/04) sekira jam 10.00 wib pelapor bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan illegal logging yang dicurangi oleh saudara M Kemudian melakukan penangkapan di lokasi Bedeng yang mirip saudara M 100 meter dari lokasi Agustiawan.
Dan kita berjalan lagi ke tempat Bedeng yang berbeda akhirnya didapatkan oleh saudara Subagyo yang sedang melakukan pemotongan kayu dengan menggunakan mesin Senso.
Sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 83 ayat 1 A dan B undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Putra)

Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi